Update Kasus Gagal Ginjal Akut dan Kematian Menurun, Jumlah Sembuh Bertambah
- Istimewa
VIVA Lifestyle – Dalam dua minggu terakhir, kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau juga kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak dan kasus kematian mengalami penurunan.
Hal itu berdasarkan update terbaru dari pemaparan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Mohammad Syahril dalam dalam press conference terkait perkembangan kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia.
Penurunan kasus GGAPA dilaporkan terjadi sejak 2 November hingga 15 November 2022. Dalam kurun waktu tersebut, tidak ditemukan adanya penambahan kasus baru dari GGAPA. Pada 15 November tercatat ada sebanyak 324 kasus GGAPA dengan rincian 14 orang dirawat, 199 orang meninggal dan 111 orang sembuh.
“Jadi kita sangat bersyukur ya dalam dua minggu terakhir ini kasus (gagal ginjal akut pada anak) di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah dan alhamdulillah yang dirawat sekarang tinggal 14 di RSCM,” ujar Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril yang saat press conference bersama media pada Rabu, 16 November 2022.
Sementara, untuk saat ini jumlah pasien GGAPA yang sembuh bertambah yang sebelumnya berjumlah 111 orang menjadi 119 orang.
“Kemudian yang sembuh bertambah saat ini menjadi 119, sedangkan yang meninggal tetap,” lanjutnya.
Upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam menangani kasus ini antar lain melakukan pelarangan obat sirup pada 18 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya pada 23 Oktober Kemenkes bekerja sama dengan BPOM melakukan penelitian untuk obat-obat yang aman dan direkomendasikan untuk dilakukan penelitian. Kemudian 25 Oktober menentukan Fomepizole sebagai obat penawar.
Setelah melakukan pengkajian dan penelitian yang mendalam terhadap kasus GGAPA dan kematian ini ditegaskan dari Kemenkes, RSCM, IDAI, Epidemiolog dan Asli Toksikologi Forensik bahwasanya yang terjadi karena disebabkan oleh intoksikasi zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) yang tercampur di dalam obat sirup yang diminum anak-anak.
Selain itu, Kemenkes RI juga mengumumkan tiga perusahaan yang izinnya sudah dicabut sehingga obat-obat yang diproduksi tidak boleh digunakan lagi. Tiga perusahaan tersebut di antaranya PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.