Ikatan Apoteker Indonesia Heran Ada Distributor Kimia Jahat Dalang Cemaran Obat Sirup

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • ist

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan distributor kimia yang menjadi dalang penggunaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di puluhan merek obat sirup. Hasil investigasi BPOM menunjukkan bahwa hingga 90 persen banyaknya kadar EG yang berasal dari distributor kimia CV Samudera Chemical.

DPR Minta BPOM Koordinasi dengan Badan Karantina Awasi Peredaran Anggur Muscat

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel dengan intensitas propilen glikol (PG) terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan ya. Ini bahan bakunya yang seharusnya 0,1 persen, sembilan sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen, jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi propilen glikol," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam YouTube BPOM RI, Rabu 9 November 2022.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Ungkap Peredaran Obat Ilegal Asal Impor, Bea Cukai Yogyakarta Raih Penghargaan dari BPOM Yogyakarta

Wakil ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari prihatin atas penemuan tersebut. Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran Bandung itu menegaskan bahwa ambang batas yang ditentukan sudah pasti di bawah 0,1 persen. Tak heran, kadar cemaran kimia di obat sirup itu memicu masalah besar pada anak-anak di Indonesia.

"Ini sampai 50-90 persen itu amazing banget, wah itu bukan lagi soal cemaran bisa jadi replacement. Cemaran itu kecil sekali tidak boleh lebih dari 0,1 persen yang masih aman digunakan. Apalagi digunakan lebih dari itu, pantes anak kecil itu terjadi masalah pada tubuhnya," ujar Prof Keri, dalam konferensi pers daring, Rabu 9 September 2022.

Terpopuler: Steroid Bukan Hanya Bikin Badan Besar, Pastikan BPA di Air Kemasan Tak Berbahaya

Prof Keri menegaskan bahwa seluruh buku apoteker di dunia dalam standar pembuatan obat, terbukti hanya memberi toleransi EG-DEG hanya 0,1 persen. Jika terbukti benar adanya melebihi batas tersebut bahkan sangat tinggi, Prof Keri berharap agar BPOM menindak tegas.

"Berdasarkan buku standar pembuatan obat (Farmokepi) dan seluruh buku yang ada di dunia saling merekomendasikan. Semuanya mengatakan bahwa pada EG dan DEG untuk PG dan gliserin tidak boleh lebih dari 0,1 persen, itu nggak boleh lebih dari itu," imbuhnya.

Larangan penggunaan obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Terkait harga yang dinilai murah pada obat sirup dengan cemaran EG-DEG, Prof Keri tetap mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB). Sebab, pembuatan obat bukan perkara harga melainkan harus sesuai standard agar keamanan terjaga.

“Kalaupun murah, bukan berarti ada satu proses yang tidak dilakukan, tidak begitu juga. Tetap harga obat itu ditentukan oleh perhitungan-perhitungan yang tetap harus comply terhadap CPOB. Jadi tidak berarti bahwa ini murah sehingga CPOB-nya sesuatu hal yang tidak dilakukan, tidak begitu juga,” kata Prof Keri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya