BPOM Tarik 73 Obat Sirup Terkait Etilen Glikol, Kemenkes: Dilarang Dipakai!
- VIVA/ David Rorimpandey
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik empat produk obat sirup yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pengumuman BPOM tersebut sudah seharusnya menjadi larangan kuat bagi masyarakat untuk tak lagi menggunakan produk obat sirup tersebut.
Juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril menjelaskan, pemerintah terus memantau hasil investigasi mengenai penyebab gangguan ginjal akut (GGA). Salah satu temuan yang terbaru dengan bertambahnya empat obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG. Meski kebijakan mengenai hal ini masih didiskusikan dengan pakar lain, pihak Kemenkes melarang pemakaian obat sirup tersebut.
"Jadi edaran pelarangan sementara untuk semua jenis sirup. Sekarang sudah diumumkan kita mulai dari yang ditarik dan dilarang jadi itu sudah final nggak bisa dipakai lagi," ujarnya dalam diskusi media daring, Rabu 9 November 2022.
Syahril mengatakan pengumuman dari BPOM itu berarti masyarakat segera menyetop pemakaian obat sirup yang ada dalam daftar. Menurut Syahril, penyebab utama munculnya cemaran EG-DEG tersebut diduga karena kesalahan dalam Cara Pembuatan Obat yang Benar (CPOB) yang seharusnya memenuhj standard BPOM.
"Alasannya kan CPOB, bahaya soalnya kalau CPOB enggak bagus. Kedua, kalau BPOM umumkan yang aman dipakai, dari Kemkes, nakes, dan apotek ikuti edaran Kemenkes," imbuhnya.
Hingga saat ini, total sudah 73 daftar obat sirup yang diumumkan BPOM agar tak ditarik dari peredaran di seluruh Indonesia. Syahril mengatakan bahwa saat kebijakan baru sudah final, maka surat edaran baru mengenai instruksi obat sirup untuk digunakan oleh masyarakat akan kembali diumumkan secara gamblang.
"Menunggu dulu edaran dari Kemkes, kami minta pengumuman yang mudah bagi nakes dan masyarakat karena obat ini dijual bebas," ucapnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebutkan, dua perusahaan farmasi tambahan ini terbukti memproduksi obat sirup dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Ada pun dua perusahaan tersebut yakni PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF).
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube BPOM, Rabu 9 November 2022.
Penny mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri apakah ada unsur kesengajaan dari penemuan cemaran EG dan DEG. Namun Penny tak menampik ada unsur kelalaian dari perusahaan farmasi tersebut sehingga empat obat sirup yang beredar di Indonesia itu dapat membahayakan nyawa.
"Ini ada obat PT CF yang ditarik dan dimusnahkan, nama obat Citomol, Citoprim. Produksi Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal," ujar Penny.
Â