Ribuan Obat Paracetamol dan Antasida Sirup dari 38 Puskesmas Tangerang Ditarik

Ribuan Paracetamol dan Antasida Sirup ditarik
Sumber :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

VIVA Lifestyle – Sebanyak 19.269 obat yang mengandung bahan berbahaya ditarik Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dari 38 puskesmas di wilayah setempat, Selasa, 7 November 2022. Belasan ribu obat itu, terdiri dari 1.462 obat paracetamol dan 17.807 obat antasida jenis sirup dari PT AFI FARMA dan langsung diamankan di UPTD Gudang Farmasi Kota Tangerang.

Dinkes Jakarta Imbau Warga Tak Panik Hadapi HMPV: Tak Seperti Covid-19

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra mengatakan, ribuan obat tersebut telah masuk dalam e-catalog dan merupakan obat yang dianggarkan pemerintah setempat, dimana pada sebelumnya diresepkan kepada pasien.

"Obat ini anggaran dari APBD, dan kita lakukan penarikan, setelah mengandung bahan berbahaya seperti yang dirilis BPOM," katanya.

Heboh! Akun Ini Bongkar Alasan Mengapa Stok Obat Sering Kosong Ketika Berobat Pakai BPJS di Rumah Sakit

Paracetamol ditarik

Photo :
  • VIVA/ Sherly/ Tangerang

Sebagai tindak lanjut, ribuan obat itu pun langsung dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan langkah-langkah pemusnahan.

6 Obat Kolesterol yang Efektif dan Mudah Didapat di Apotek

"Tugas kita hanya cek, mengawasi, dan menarik obat khusus di Puskesmas, lalu kita bawa ke gudang dan dikembalikan kepada perusahaan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi peredaran obat, pihaknya pun masih terus melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) ke setiap toko obat atau apotek. Namun, pihaknya hanya melakukan karantina, tidak penarikan.

"Kita dengan teman-teman puskemas sudah melakukan sidak ke apotek dan toko obat, sifatnya hanya mengamankan dan mengkarantina. Sehingga untuk penarikan itu akan dilakukan oleh distributor langsung," ungkapnya.
 

Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jamin Bantu BPOM Berantas Mafia Obat dan Makanan

Polri dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyepakati MOU atau perjanjian kerja sama (PKS) antara dua lembaga.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025