5 Organisasi Profesi Medis Cabang Kudus Tegas Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Lifestyle – Beberapa waktu lalu, lima organisasi profesi medis, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), beserta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menolak penghapusan Undang Undang (UU) Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Kini, giliran organisasi-organisasi profesi cabang Kudus yang menyuarakan sikap serupa. Organisasi profesi medis tersebut meliputi IDI,  PDGI, PPNI, IBI, dan IAI.

Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes mengatakan bahwa ada beberapa hal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut yang berpotensi menimbulkan kemunduran dalam layanan kesehatan terhadap masyarakat.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

"Kami di tingkat cabang sudah membaca draf itu dan melihat akan berpotensi merugikan masyarakat karena ada kemunduran, mengurangi layanan kesehatan ke masyarakat, jadi kurang baik kualitasnya," tegas Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Kudus, Kamis 3 November 2022.

Majelis Masyayikh Beberkan Lahirnya UU Pesantren Guna Membangun Ekosistem Pendidikan yang Holistik

Karenanya, dia pun menyampaikan beberapa poin yang menjadi keinginan para organisasi profesi terhadap RUU Kesehatan tersebut.

Pertama, melibatkan semua organisasi profesi, stake holder lainnya dalam penyusunan RUU. Dia mengklaim, RUU tersebut belum mendapat kejelasan terkait akademiknya seperti apa.

"Jangan sampai ada draf penghapusan Undang Undang Profesi yang saat ini sudah ada. Kita ketahui bahwa Undang Undang profesi sudah ada, undang undang praktik kedokteran, keperawatan, apoteker, jangan sampai dihapus," lanjut Ahmad.

Kedua, dia meminta agar RUU tersebut mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional. Ahmad pun mencontohkan dengan apa yang terjadi selama pandemi COVID-19. Dari peristiwa ini membuktikan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam penanggulangan COVID-19 tanpa keterlibatan organisasi profesi.

"Di Kudus waktu kasus Delta kita hancur lebur, kita bekerja bahu membahu dengan pemerintah, TNI Polri, organisasi profesi mendatangkan relawan, bergerak semuanya dalam hal vaksinasi. Penanganan COVID sama sekali tidak satupun mendapat anggaran dari pemerintah," ujarnya.

Ilustrasi dokter.

Photo :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

Karenanya, jika omnibus law ini menghilangkan UU profesi maka, dia menilai ada kemunduran yang luar biasa.

Kemudian, dia pun mempertanyakan permasalahan yang terjadi sehingga omnibus law muncul. Padahal menurutnya, organisasi profesi di tingkat daerahlah yang bersentuhan langsung melayani masyarakat. Mereka juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah bahkan membantu pemerintah contohnya dalam memberikan rekomendasi profesi untuk mendapatkan izin praktik.

"Kami minta kepada pemerintah dan anggota DPR kalau mau membuat undang undang kesehatan melibatkan organisasi profesi," ujar Ahmad.

Sementara itu, perwakilan dari PPNI, Ns Masvan mengatakan, tidak ada urgensi dalam pelaksanaan RUU. Dia pun menilai pelaksanaannya terlalu mendadak.

"Apalagi ini akhir-akhir pemerintahan, saya pikir kalau akan diperbaiki, justru diperbaiki dengan baik. Semua dilibatkan sehingga tidak ada satupun yang tertinggal karena selama pelaksanaan kegiatan di daerah kami yang tahu, kami yang tahu para anggota," kata dia.

Perwakilan dari PDGI, dr. Rustanto menambahkan bahwa hal yang paling urgen saat ini yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawal dari pendidikan hingga pelayanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya