Menkes Ungkap Angka Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 325, Meninggal 178
- Freepik/DCStudio
VIVA Lifestyle – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap data terbaru kasus gagal ginjal akut di Indonesia per Selasa, 1 November 2022. Menurut dia, total kasus gagal ginjal akut sebanyak 325 kasus berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan.
“Jadi data per kemarin, ada 325 kasus ginjal akut di seluruh Indonesia,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI bersama Kepala BPOM di Gedung DPR pada Selasa, 2 November 2022.
Memang, kata dia, ada konsentrasi di beberapa provinsi tertentu terkait kasus gagal ginjal akut tersebut. Khususnya di Sumatera Utara, Jawa bagian barat dan timur serta Sulawesi Selatan.
“Kita bisa lihat ini adalah sebarannya, DKI Jakarta yang paling tinggi. Kemudian Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten. Yang unik adalah Aceh, Sumatera Barat, Bali. Ini yang unik,” jelas dia.
Namun, Budi tidak memaparkan secara detail jumlah kasus gagal ginjal akut setiap provinsi. Termasuk, ia tak menjelaskan kenapa beberapa provinsi seperti Aceh, Sumatera Barat dan Bali disebut unik.
Hanya saja, Budi menyebut dari data 325 kasus itu sebanyak 54 persen pasien korban gagal ginjal akut tidak bisa diselamatkan alias meninggal dunia. Menurut dia, angka ini mengalami penurunan dari sebelumnya.
“Kita lihat yang meninggal sekarang 178 orang dari 325 kasus, atau sekitar 54 persen. Ini sudah menurun dari kondisi sebelumnya yang sempat mencapai 64 persen,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.
Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.
“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.
Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.