Pabrik Obat Sirup Bermasalah Digerebek BPOM, Tersangka Belum Ada
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Lifestyle – BPOM bersama Dirtipidsus Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka kepada dua perusahaan yang dituding bertanggung jawab atas tragedi gangguan ginjal akut.
Kedua perusahaan itu yakni, PT Yarindo Farmatama di Kawasan Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Serta PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"(Akan melakukan gelar perkara) dengan Bareskrim dalam waktu dekat ini, secepatnya akan kita keluarkan (tersangka) karena ini ada indikasi yang kuat," ujar Kepala BPOM, Penny Lukito, di Kabupaten Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.
BPOM baru menghentikan produksi obat dari kedua perusahaan itu, serta memberikan sanksi administratif. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Baik PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries dituding sebagai pihak hang bertanggung jawab atas cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) serta etilen glikol butil ether (EGBE) yang menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.
"Komposisi yang ada di dalam produk itu sangat mengkhawatirkan, jadi segera ditarik semaunya, berhenti produksi dan peredaran," terangnya.
BPOM mengklaim, dengan menarik peredaran obat mengandung cemaran kimia penyebab gangguan ginjal akut serta menghentikan produksinya, sebagai langkah cepat mencegah semakin banyaknya anak-anak yang mengkonsumsi obat sirup berbahaya itu.
"Menghentikan peredaran, menghentikan produksi, harus segera kita lakukan," jelas Penny Lukito.
BPOM telah memerintahkan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas, sehingga kami hold produksinya," terangnya.
Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak dalam beberapa di tahun 2022 ini, sebagai lembaga yang dipercaya mengawasi peredaran dan penjamin mutu obat serta makanan, BPOM mengklaim telah melakukan pengawasan hingga pemeriksaan kualitas secara seksama, sebelum barang tersebut beredar di masyarakat.
"Sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut ini, berdasarkan proses penyidikan dan penyelidikan ditemukan pencemaran EG dan DEG. Kami sudah melakukan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan," tegasnya.