BPOM Sebut 2 Perusahaaan Terbukti Lakukan Pidana Produksi Obat Sirup

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • ist

VIVA Lifestyle – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari YouTube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Menurut Penny Lukito, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • ist
Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Saat ini BPOM telah melakukan respons cepat untuk mengatasi masalah penyebaran zat kimia berbahaya pada obat ini. Pihaknya telah melakukan pengawasan, sampling, hingga pemeriksaan terhadap kedua industri farmasi tersebut.

Selain menemukan adanya perusahaan farmasi yang memproduksi sirup dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar EG dan DEG di ambang batas, BPOM juga menemukan bukti bahwa industri tersebut melakukan perubahan bahan baku etilen glikol dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku yang seharusnya mengikuti standar dari BPOM.

"Apabila ada perubahan (bahan baku obat) harusnya melaporkan perubahan tersebut kepada BPOM," ucap Penny.

Oleh karena itu, kedua perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi dan distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya