BPOM Beri Sanksi Tegas 2 Produsen Obat yang Mengandung EG dan DEG

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG
Sumber :
  • ist

VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan temuan terbaru terkait obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari zat pelarut tambahan.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin 31 Oktober 2022, Kepala BPOM Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, dan pihaknya telah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat dengan cemaran zat kimia tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin 31 Oktober 2022.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

BPOM akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen obat sirup yang menggunakan larutan Propilen Glikol dengan kandungan EG dan DEG di ambang batas dengan mencabut sertifikat CPOB yaitu dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Ilustrasi BPOM

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey
BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan dari kerjasama antara BPOM dengan Bareskrim Polri sejak Senin 24 Oktober 2022 yang telah mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti terkait produksi obat-obatan tersebut.

Hal tersebut menjadi respons cepat BPOM untuk menangani pencemaran zat kimia berbahaya di dalam kandungan obat sirup yang diduga menjadi pemicu penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Ilustrasi obat sirup

Photo :
  • VIVA/ David Rorimpandey

Ada berbagai kegiatan yang telah dilakukan oleh BPOM untuk menanggulangi masalah ini, mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, hingga melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai resiko.

Selain menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG dan DEG di luar ambang batasnya, kedua perusahaan tersebut juga telah melakukan perubahan terhadap penggunaan bahan baku dan sumber pemasoknya, tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku yang seharusnya mengikuti standar BPOM.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

“Seharusnya pengujian itu dilakukan oleh para produsen tersebut sesuai dengan ketentuan standar yang ada yang sudah ditegakkan bersama BPOM,” ujar Penny.

Berdasarkan ketidak sesuaian dan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPOM telah memberikan sanksi administratif yaitu menghentikan produksi dan distribusi, penarikan kembali, hingga pemusnahan produk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya