Terkait Gangguan Ginjal Akut, BPOM Resmi Larang Pemakaian 4 Pelarut di Obat Sirup

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.
Sumber :
  • Pexels/Cottonbro

VIVA Lifestyle – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mencatat sebanyak 69 obat sirup terbukti mengandung empat pelarut yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut (GGA). BPOM kini melarang pemakaian empat pelarut tersebut antara lain propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. 

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Keempat zat pelarut tersebut dikhawatirkan berisiko besar menjadi cemaran bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam 102 obat sirup yang ditemukan Kementerian Kesehatan di rumah pasien gangguan ginjal akut (GGA). Pelarangan oleh BPOM ini terkait dengan kasus GGA tersebut untuk mencegah bertambahnya pasien serta menghindari kematian akibat konsumsi zat pelarut itu.

Ilustrasi sirup obat batuk anak.

Photo :
  • iStockphoto.
Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Kamis 27 Oktober 2022.

Di sisi lain, Penny menegaskan bahwa obat yang ditemukan oleh BPOM masih akan diuji kembali mengenai cemaran EG dan DEG. Selain itu, BPOM juga akan melihat apakah cemaran EG dan DEG itu masih diambang batas yang aman untuk tubuh.

Terkait Anggur Muscat Shine di Jakarta, BPOM: Tidak Terdeteksi Residu Chlorpyrifos

"Ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut tetapi tentunya mesti diuji tentunya belum tentu mengandung cemaran EG dan DEG walaupun mereka mengandung cemaran EG, DEG dada batasan tolerable limit, kalau di ambang batas tersebut berarti masih aman," tambah Penny.

Penny menambahkan bahwa 23 obat dari 69 produk sirup tersebut sudah teruji aman digunakan. Menurut Penny, ada dugaan bahwa sumber cemaran EG dan DEG berasal dari bahan baku yang masih terus diuji.

"Itu masih dikategorikan aman nah tentunya proses pengujian ini terus kami lakukan sudah ada, dari 69 tersebut, sudah diuji ada 23 yang menggunakan pelarut tapi dapat dikatakan aman. Karena masih memenuhi ambang batas aman (cemaran bahan kimia)," sambung Penny.

Ilustrasi - Obat sirup

Photo :
  • ANTARA

Terkait industri farmasi yang terbukti memiliki produk dengan kandungan cemaran bahan kimia itu, Penny menyebutkan bahwa akan diberi sanksi dengan mencabut izin edar. Namun apabila terbukti ada kesengajaan menambah cemaran kimia itu, maka proses hukum akan dilibatkan.

"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya