Tambah Lagi, 157 Anak Meninggal Dunia Akibat Gangguan Ginjal Akut
- times of india
VIVA Lifestyle – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menuturkan bahwa gangguan ginjal akut (GGA) masih mengalami peningkatan kasus konfirmasi dan meninggal dunia. Disebutkan bahwa laporan terkini mencatat, sebanyak 157 pasien GGA meninggal dunia.
Berdasarkan laporan per 26 Oktober 2022 kemarin, Syahril melaporkan ada tambahan 269 kasus pada pasien anak yang mengalami GGA. Mirisnya, kasus kematian pun kian bertambah hingga lebih dari angka 150 pasien.
"Per 26 Oktober 2022, tercatat 269 kasus GGA, yang dirawat ada 73 kasus, 157 kasus meninggal, berarti 58 persen (angka kematian) dan sembuh 39 kasus," ujar Syahril dalam konferensi pers Kemenkes, Kamis 27 Oktober 2022.
Syahril menuturkan bahwa kasusnya bertambah 18 pasien sejak terakhir dilaporkan sebanyak 241 kasus pada 24 Oktober kemarin. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Namun menurut Syahril, penambahan kasus dengan real time, hanya sebanyak 3 kasus. Sementara sisa tambahan lain merupakan kasus yang terlambat dilaporkan.
"Namun kami ingin sampaikan, dari 18 kasus ini yang betul-betul baru setelah tanggal 24 atau setelah surat edaran dari Kemenkes untuk melarang obat itu hanya 3 kasus. Sementara yang 15 adalah kasus yang baru dilaporkan yang terjadi pada akhir September sampai pertengahan Oktober," kata dia
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menuturkan bahwa proses penelusuran penyebab dari gangguan ginjal akut tersebut berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh pemerintah.
Selain menyingkirkan berbagai patogen, peneliti sudah melakukan biopsi pada organ ginjal pasien anak yang sudah meninggal.
"Kita sudah lakukan biopsi pada ginjal anak-anak yang sudah meninggal, bahwa ginjalnya ada kerusakan akibat kelainan dari zat EG tadi,” kata Syahril dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 25 Oktober 2022.
“Kita sudah lakukan berbagai langkah surveilens dengan seluruh dinas kesehatan untuk data semua daerah, kabupaten untuk melaporkan semua kasus yang ada dalam rangka mempercepat penanganan," lanjutnya.
Upaya lain yang sudah dilakukan dengan surat edaran untuk melarang pemakaian obat sirup sembari penelitian dijalani untuk mencegah penambahan kasus sekaligus mengurangi kematian akibat gangguan ginjal akut.
Syahril berharap agar ke depannya, penggunaan obat sirup harus disesuaikan dengan diagnosis usai berkonsultasi dengan dokter.
"Khususnya yang memiliki anak di bawah 18 tahun, khususnya lagi balita, untuk hati-hati memberikan obat tanpa resep atau konsul ke tenaga kesehatan," kata Syahril.