143 Kematian Gangguan Ginjal Akut, Kenapa Pemerintah Belum Tetapkan KLB?
- U-Report
VIVA Lifestyle – Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus gangguan ginjal akut. Hal ini merujuk pada pemberlakuan Undang-Undang soal Wabah yang belum tepat disematkan pada kasus gangguan ginjal akut pada 255 anak di Indonesia dengan 143 kematian diantaranya.
Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Syahril menjelaskan bahwa KLB merujuk pada penyakit menular. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ini berbeda dengan penyakit gangguan ginjal akut yang tidak menular, melainkan disebabkan cemaran kimia di obat sirup. Namun, kondisi sigap dari pemerintah sebenarnya sudah dapat disamakan dengan respons saat kondisi KLB terjadi.
"Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu persiapan bahwa keadaan ini sama dengan KLB. Cuma namanya saja, supaya tidak melanggar Undang-undang atau peraturan sebelumnya yang mendasari penetapan suatu KLB di suatu daerah atau negara kita ini," ujar Syahril dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 25 Oktober 2022.
Lebih dalam, upaya-upaya cepat sudah dilakukan berbagai pihak seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia, Badan POM, juga Kemenkes sendiri yang sudah meneliti penyebab dan bertindak cepat dengan melarang peredaran obat sirup.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah mengonfirmasi bahwa gangguan ginjal akut disebabkan oleh ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
"Melakukan penelitian yang memberikan pelarangan obat sirup yang diduga dan seterusnya, termasuk mungkin bersama BPOM mengumumkan obat-obat yang pasti aman untuk digunakan," jelasnya.
Upaya lain yang juga dilakukan oleh pemerintah dengan mencari obat penawar atau antidotum untuk gangguan ginjal akut. Kemenkes menuturkan bahwa antidotum itu merupakan obat Fomepizole yang sudah terbukti efektif pada 10 dari 11 pasien di RSCM.
"Termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri, ini merupakan respons cepat," kata Syahril.
Syahril berharap agar kejadian ini tak lagi terulang dan menegaskan pemerintah sudah berusaha mencegah bertambahnya kasus atau mengurangi angka kematian. Termasuk dengan memberikan pembiayaan pada pasien sesuai pengobatan di fasilitas kesehatan.
"Mudah-mudahan apa yang Kementerian Kesehatan lakukan bersama yang lain adalah respons yang menunjukkan keadaan kita sudah lebih dari respons KLB termasuk pembiayaan-pembiayaan yang diberikan pemerintah," tandas Syahril.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril melaporkan penambahan kasus pada penyakit gangguan ginjal akut di Indonesia. Total pasien saat ini sebanyak 255 kasus dengan angka kematian yang mencapai 56 persen pada anak.
"Perkembangan kasus per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi dan yang meninggal sebanyak 143 atau fatality rate atau angka kematian 56 persen," ujar Syahril dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 25 Oktober 2022.
Syahril mengungkapkan bahwa ini berarti ada penambahan laporan kasus sebanyak 10 pasien dan, mirisnya, ada lagi dua tambahan pasien yang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.
Namun menurut Syahril, penambahan kasus ini bukan terjadi baru-baru ini melainkan di awal September dan terlambat dilaporkan.
"Ini kasus yang terlambat dilaporkan yang yerjadi di bulan September dan awal Oktober 2022. Bukan kasus baru," Syahril menegaskan.