Kasus Gangguan Ginjal Akut Bertambah, BPOM-Perusahaan Farmasi Akan Dituntut?
- times of india
VIVA Lifestyle – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa angka kematian pasien gangguan ginjal akut saat ini bertambah hingga 143 jiwa. Lantas, apakah perusahaan farmasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan diberi sanksi hukum?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait wabah gangguan ginjal akut yang menelan korban di Indonesia.
Menurut Syahril, dampak-dampak yang terjadi seperti kasus saat ini dapat terjadi dan dialami di Indonesia. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Dampak yang terjadi dengan ini, saya kira bisa terjadi. Kalau ini memang ranah hukum, saya kira kita kembalikan saja ke ranah hukum sesuai aturan-aturan yang berlaku di negara kita," jawab Syahril, dalam konferensi pers Kemenkes, Selasa 25 Oktober 2022.
Terkait tuntutan pada BPOM yang mungkin ditujukan, Syahril tak merespons. Termasuk juga pemberian sanksi pada perusahaan farmasi, yang menurut Syahril, diserahkan pada ranah hukum yang berlaku.
Syahril menuturkan, Kemenkes saat ini fokus dalam pengendalian kasus gangguan ginjal akut yang sudah menyita perhatian pemerintah.
Lebih dalam, Kemenkes juga tengah fokus untuk mencegah munculnya kematian akibat gangguan ginjal akut ini dengan berbagai upaya yang sudah dan tengah dilakukan.
"Kemenkes untuk saat ini fokus sesuai proporsinya adalah mengobati dan selamatkan pasien-pasien gagal ginjal akut termasuk mengurangi bertambahnya dan juga mengurangi kematian termasuk melakukan penelitian-penelitian yang memang nanti akan ditemukan, inilah penyebab yang akan menjadi suatu referensi kita secara nasional," tambahnya.
Diberitakan VIVA sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril melaporkan penambahan kasus pada penyakit gangguan ginjal akut di Indonesia.
Total pasien saat ini sebanyak 255 kasus dengan angka kematian yang mencapai 56 persen pada anak.
"Perkembangan kasus per 24 Oktober 2022 terdapat 255 kasus yang berasal dari 26 provinsi dan yang meninggal sebanyak 143 atau fatality rate atau angka kematian 56 persen," ujar Syahril dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Selasa 25 Oktober 2022.
Syahril mengungkapkan bahwa ini berarti ada penambahan laporan kasus sebanyak 10 pasien dan, mirisnya, ada lagi dua tambahan pasien yang meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut.
Namun menurut Syahril, penambahan kasus ini bukan terjadi baru-baru ini melainkan di awal September dan terlambat dilaporkan.
"Ini kasus yang terlambat dilaporkan yang yerjadi di bulan September dan awal Oktober 2022. Bukan kasus baru," Syahril menegaskan.