245 Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pakar Imbau Uji Mandiri Obat Sirup Diperketat

Ilustrasi ginjal.
Sumber :
  • wikybrew

VIVA Life – Sebanyak 245 kasus gangguan ginjal akut atau Accute Kidney Injury (AKI) terkonfirmasi di 26 provinsi di Indonesia. Bahkan, 141 anak di antara meninggal dunia yang memacu Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mendorong seluruh stakeholders terkait untuk bekerjasama guna melakukan proses evaluasi yang mendalam terhadap seluruh kasus yang terjadi serta mencari penyebab utama.

Dukung Akses Perawatan Ginjal Kronis, Distribusi Mesin Hemodialisis Segera Jangkau Seluruh Indonesia

GPFI juga mendorong adanya evidence-based yang kuat sebagai landasan dalam upaya regulator dan otoritas terkait untuk menanggulangi kasus AKI di Indonesia. Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi menyatakan, proses evaluasi yang mendalam secara scientific serta data-data lengkap sesuai dengan kaidah keilmuan dibutuhkan guna mengetahui penyebab pasti kasus gagal ginjal akut pada anak. 

“GPFI juga berkomitmen untuk berkoordinasi dan berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam membantu menemukan penyebab utama penyakit gagal ginjal akut ini," ujarnya dikutip dari keterangan pers.

Bahaya BPA Ditegaskan Bukan soal Bisnis, Tapi Ancam Kesehatan Konsumen

Ginjal bocor.

Photo :
  • U-Report

Hal ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak seperti pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan dan masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan. 

Dokter Tirta Bedah Soal Bahaya BPA dalam Galon, Hoax atau Nyata?

GPFI mengapresiasi respon dan langkah cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI dalam menekan laju angka kematian pada anak akibat gagal ginjal akut ini. Keterbukaan dan pembaruan informasi yang dilakukan BPOM bersama Kemenkes telah berhasil membantu masyarakat mendapatkan informasi secara resmi serta menjadi panduan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi.

"Sejak paparan resmi oleh Kementerian Kesehatan melalui press conference pada 21 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan beberapa produk obat sirup ditemukan di rumah pasien gagal ginjal anak, GPFI telah menghimbau seluruh perusahaan-perusahaan farmasi anggota GPFI untuk segera melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi dan melaporkan kepada BPOM,” ujar Tirto.

Ilustrasi obat sirup/obat batuk.

Photo :
  • Pexels/Cottonbro

Himbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan poduk-produk farmasi khususnya obat sirup yang aman dan berkualitas. Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran BPOM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan BPOM yaitu pada 25 Oktober 2022.

Pada 24 Oktober 2022 yang lalu, BPOM telah mengumumkan Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM, di mana beberapa produk obat sirup yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya. Hal tersebut membuktikan bahwa obat sirup yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat. GPFI berkomitmen untuk terus memproduksi obat yang berkualitas sesuai dengan standard internasional demi menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Indonesia.

“GPFI mendorong semua pihak untuk mempercayakan proses investigasi lebih lanjut yang komprehensif kepada BPOM, Kementerian Kesehatan, pakar di bidang kesehatan, kefarmasian dan forensik agar dapat menemukan "root cause" dan kausalitas dalam kasus gagal ginjal akut atypical anak ini. Selain itu, GPFI juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak membuat pernyataan dan tindakan yang kontraproduktif dengan apa yang dilakukan BPOM dan Kemenkes,” kata Tirto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya