BPOM Bantah Kecolongan Soal Kandungan Etilen Glikol di Obat Sirup
- Pexels/Cottonbro
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah klaim 'kecolongan' bahan baku obat sirup yang kini terbukti mengandung ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Inspektur Utama BPOM Elin Herlina dengan tegas mengatakan bahwa tugas keamanan tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan farmasi.
Elin mengatakan bahwa BPOM selalu memantau produk baik itu pre-market atau post-market. Pengawasan kualitas obat sendiri, bagi Elin, merupakan tugas utama BPOM. Namun, perusahaan farmasi lah yang seharusnya memiliki tanggung jawab atas keamanan obat yang diedarkan.
"Kenapa di-shifting ke industri farmasi ini adalah sesuai dengan ketentuannya yang bertanggungjawab terhadap keamanan, mutu dan khasiat obat itu adalah industri farmasi," kata Elin dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan RI, Jumat 21 Oktober 2022.
Elin melanjutkan bahwa jaminan keamanan melalui pengujian obat, juga menjadi tanggungjawab perusahaan. Maka, dalam percepatan penelusuran obat yang mengandung EG, DEG, dan EGBE, BPOM sudah menginformasikan kepada perusahaan farmasi untuk melakukan pengujian bahan baku. Hasilnya nanti akan dilaporkan oleh BPOM dan jika dibutuhkan, akan diverivikasi ulang oleh BPOM.
"Ini bukan shifting tetapi memang tugasnya (perusaahaan)," ujarnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sebanyak 102 obat sirup ditemukan di kediaman pasien gangguan ginjal akut. Menurut penelusuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa obat tersebut dikonsumsi sebelum pasien mengalami gangguan ginjal akut dan dirawat di rumah sakit.
"Kita datangi semua rumah. Dari 241, kita datangi 156. Dari itu kita temukan 102 obat yang ada di lemari keluarga yang jenisnya sirup," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan RI, Jumat 21 Oktober 2022.
Menkes menambahkan bahwa investigasi langsung ke kediaman pasien tersebut lantaran kasus terus bertambah dan kian melonjak. Dari 241 pasien, pihak Kemenkes sudah menyambangi 156 rumah pasien dan memeriksa sediaan obatnya. Hal ini merujuk dari kasus kematian Balita akibat senyawa kimia dalam obat sirup di Gambia. Senyawa kimia tersebut yaitu etilen glikol (EG) dan diethylene glycol (DEG
"Jadi obat-obat sirup ini supaya melarutnya bagus dia kasih pelarut tambahan polietelin glikol. Enggak beracun, tapi kalau membuatnya tidak baik ini jadi cemaran nah cemaran ini yang mengandung senyawa berbahaya seperti EG dan DEG," tambah Menkes Budi.