3 Produk Kosmetik Madame Gie Milik Gisel Ditemukan Bahan Berbahaya

Gisella Anastasia
Sumber :
  • ist

VIVA Lifestyle –  Baru-baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya karsinogenik. Dari 16 produk yang dirilis BPOM salah satu produk kosmetik merek Madam Gie yang dimiliki oleh artis Gisella Anastasia atau Gisell termasuk di dalamnya.

Gisel Mau Liburan Natal ke Korea Bareng Gempi, Gading Marten Ikut?

Dalam rilis daftar kosmetik berbahaya oleh BPOM, setidaknya ada tiga produk Madame Gie yang diketahui mengandung bahan berbahaya. 3 produk itu antara lain blush on dan cat kuku. Berikut ini daftar produk kosmetik milik Gisella Anastasia yang ditemukan mengandung bahan berbahaya. Scroll untuk simak artikelnya.

Gisella Anastasia.

Photo :
  • Instagram @gisel_la
Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 dengan Nomor izin edar: NA11191295581. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K3.

2. Madame Gie Nail Shell 14 dengan Nomor izin edar: NA11191505046. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

3. Madame Gie Nail Sheil 10 dengan Nomor izin edar: NA11191505045. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.

Bahan pewarna yang dilarang yaitu Merah K3 dan Merah K10.  Melansir laman sib3pop. menlhk.go.id penggunaan Pewarna Merah K3, Merah K10, Asam Retinoat, Merkuri dan Hidrokinon dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. 

Sebagai contoh, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada sediaan tata rias (eye shadow, lipstik, perona pipi) memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. 

Sementara hidrokinon yang banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis(kulit berwarna kehitaman).  Efek tersebut mulai terlihat setelah penggunaan selama 6 bulan dan kemungkinan bersifatirreversible(tidak dapat dipulihkan). 

Karena itu, Badan POM meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warningini termasuk peringatan publik/public warningyang sudah diumumkan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya