Soal Kecap dan Saus ABC yang Ditarik Singapura, Begini Penjelasan BPOM
- SFA
VIVA Lifestyle – Badan Keamanan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (FSA), menarik kecap dan saus ABC dari pasaran, yang merupakan produk dari Indonesia. Hal itu karena adanya alergen atau pemicu alergi dalam dua produk tersebut.Â
Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengeluarkan penyataan resmi. BPOM menjelaskan, dua produk asal Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce ditarik dari peredaran, karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.
Scroll ke bawah untuk informasi lengkapnya.
"SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip Jumat 9 September 2022.Â
Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Menurut BPOM, produk tersebut diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.
"Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," kata BPOM.Â
Lebih lanjut BPOM menyatakan, tidak ada perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
"Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," jelas mereka.Â
BPOM pun memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.Â
"Kami secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat," pungkas BPOM.Â
BPOM RI turut mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.Â
"Selalu ingat cek 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tutup BPOM.Â