Sedang Ramai Dibicarakan, Ini Perbedaan Kleptomania dengan Mencuri

Ilustrasi Kleptomania
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Lifestyle – Baru - baru ini, publik dibuat heboh dengan kasus seorang wanita yang diduga mencuri beberapa cokelat dari sebuah minimarket dan divideo tersebut diviralkan oleh seorang pekerja di minimarket tersebut. Namun, yang membuat publik geram, pelaku wanita tersebut malah menyuruh untuk pekerja minimarket tersebut untuk membuat video klarifikasi dan minta maaf atau akan dikenakan pasal UU ITE. 

Heboh Ayu Ting Ting Ceritakan Rumahnya Didatangi Babi Ngepet, Seperti Ini Penampakannya

Hal lain yang membuat heran, dalam video tersebut ibu yang diduga mencuri tersebut terlihat sebagai orang berada dan bukan orang susah, ia terlihat mengendarai mobil mewah dan dikabarkan memiliki usaha retail penjualan HP. Sontak, publik pun meyakini bahwa bisa jadi si ibu pelaku terkena penyakit kleptomania.

Apa Itu Kleptomania?

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Ilustrasi Kleptomania

Photo :
  • Pixabay

Melansir dari Mayo Clinic, mendefinisikan kleptomania sebagai ketidakmampuan berulang untuk menahan dorongan mencuri atau mengutil. Namun, barang-barang yang dicuri ini umumnya bukanlah barang yang dibutuhkan oleh penderitanya, bahkan biasanya bernilai kecil.

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri

Kleptomania merupakan gangguan impulsif yang ditandai dengan masalah terkait kontrol diri secara emosional atau perilaku. Kleptomania atau sering juga disebut dengan klepto, dapat dikatakan kleptomania termasuk dalam gangguan kesehatan mental langka yang dapat menyebabkan rasa sakit secara emosional.

Berikut beberapa ciri-ciri kleptomania atau karakter penderita kleptomania:

- Motivasi mencuri tidak untuk mencari keuntungan pribadi, balas dendam, atau membenci sesuatu.

- Keinginan mencuri murni karena ada dorongan kuat dari dalam diri sendiri yang sulit dihindari untuk mengambil barang orang lain.

- Aksi mencuri dilakukan secara spontan atau tanpa perencanaan matang.

- Pengidap kleptomania mencuri secara mandiri, tidak dibantu dan melibatkan orang lain.

- Pelaku kleptomania jamak mencuri di tempat umum, seperti toko atau supermarket. Tapi, ada juga yang mencuri di tempat teman atau kenalannya.

- Penderita kleptomania biasanya mengambil barang yang bisa disimpan dan tidak pernah digunakan. Barang itu kerap diberikan pada orang lain atau diam-diam dikembalikan ke tempat tersebut dicuri.

- Dorongan untuk mencuri tersebut bisa datang dan pergi seiring berjalannya waktu.

Diketahui, tidak ada obat untuk mengobati kleptomania, namun pengobatan dapat dilakukan dengan terapi wicara atau psikoterapi. 

Penyebab Kleptomania

Hingga saat ini, belum bisa dipastikan secara pasti apa yang menjadi penyebab seseorang bisa menjadi klepto. Beberapa teori menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi di otak menjadi akar tindakan kleptomania. Namun, beberapa teori mengenai klepto bisa dikaitakan dengan: 

- Masalah dengan hormon Serotonin yang mengatur suasana hati. 

- Gangguan adiktif ketika kleptomania merasakan kesenangan setelah mencuri.

- Ketidakseimbangan sistem opioid otak sehingga membuat lebih sulit untuk menahan dorongan.

Meski begitu, sebenarnya kleptomania jika dilihat dari pandangan hukum, tetap dikatakan mencuri dan termasuk kedalam kejahatan yang merugikan. 

Beda Kleptomania dengan Mencuri

Ilustrasi mencuri ide.

Photo :
  • U-Report

Kaplan dan Sadock dalam bukunya yang berjudul Sinopsis Psikiatrik menjelaskan perbedaan utama kleptomania dan bentuk pencurian lainnya. Pada kleptomania, mencuri harus diikuti kegagalan mengontrol impuls dan harus merupakan tindakan tersendiri serta benda yang dicuri tidak memiliki tujuan keuangan. Sedangkan pada pencurian biasa, tindakan yang dilakukan biasanya terencana, dan benda yang dicuri memiliki nilai finansial.

Karena hal tersebut, maka perlu membedakan kleptomania dan perilaku mencuri biasanya. Mengutip dari Psikologenesis, Para pelaku yang melakukan pencurian apabila terbukti mengidap kleptomania, secara pemeriksaan psikologis yang sah maka mereka dapat dibatalkan dari tindak pidana. 

Hal ini tercantum dalam pasal 44 ayat 1 yang berbunyi; “Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akal.” 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya