Ratusan Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan Disita BBPOM
VIVA Lifestyle – Sebanyak 697 item temuan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Produk tersebut disita dari 22 sarana distribusi kosmetik di Sulawesi Selatan.
Kepala Balai BPOM Makassar Hardaningsih mengatakan, penertiban produk kosmetik ilegal tersebut dilakukannya pada bukan Juli 2022 lalu di beberapa daerah yakni Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Sinjai.
"Jadi sejumlah produk-produk yang dirazia ini tanpa izin edar, serta produknya mengandung bahan berbahaya," kata Hardaningsih saat menggelar jumpa pers, di Makassar, Selasa 2 Agustus 2022.
Hardaningsih merinci bahwa sebanyak 16.491 pcs kosmetik ilegal itu. Sehingga jika ditafsirkan mencapai Rp 350 juta lebih. Kemudian temuan terbesar dalam razia itu berada di Kota Makassar.
"Temuan terbesar adalah di Kota Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp. 161 juta," ujar dia.
Hardaningsih menuturkan bahwa berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar dibeli secara online, dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya.
"Tindak lanjut terkait temuan tersebut BBPOM di Makassar akan melakukan pembinaan, pemusnahan produk, dan yang memenuhi unsur pidana maka diteruskan ke Proses Pro Justicia (PJ) sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," katanya
Hardaningsih menyebut, bahwa razia barang ilegal itu dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran kosmetik ilegal untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Bahan berbahaya
Selain itu lanjut, Hardaningsih, aksi penertiban kosmetika ilegal tersebut dilaksanakan pada bulan Juli 2022, dengan target Kosmetik Tanpa ljin Edar (TIE) dan atau Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya (BB). Dia mengaku bahwa pihaknya di Balai Besar POM Makassar melakukan razia dengan bekerja sama lintas sektor terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Polda Sulsel
“Sasaran aksi yaitu sarana yang mengedarkan kosmetik, sarana yang dikenal luas atau sarana distribusi yang oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik, berdasarkan analisis resiko yang berpotensi mengedarkan kosmetik illegal dan atau mengandung bahan berbahaya," terangnya
Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diturunkan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perzinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Obat dan Makanan, pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.