INFOGRAFIK: Fakta-fakta Vaksin Booster Ke-2

Ilustrasi vaksin booster
Sumber :
  • VIVA/ David Rorimpandey

VIVA Lifestyle – Mulai hari ini, 29 Juli 2022 pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dimulai. Informasi ini telah disebarkan lewat surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI. 

INFOGRAFIK: Legacy Jokowi, Dana Desa dan Manfaatnya

Lewat rilis yang diterima VIVA, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Pemberikan vaksin booster kedua ini dilakukan mengingat kasus COVID-19 mulai mengalami peningkatan sejak munculnya mutasi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 beberapa bulan lalu. Bahkan, total konfirmasi harian COVID-19 sempat mencapai 6 ribu kasus yang membuat pemerintah mulai menggencarkan vaksinasi booster kedua. 

INFOGRAFIK: Pembangunan Infrastruktur Tahun 2014-2024 di Era Jokowi

Dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan NOMOR HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, Moh. Syahril.

Menurutnya, masyarakat harus memahami isu terkini terkait perkembangan COVID-19 sehingga vaksinasi booster akan dilakukan untuk tenaga medis terlebih dahulu. 

INFOGRAFIK: Legacy Jokowi, Indonesia Tuan Rumah Ajang Olahraga Bergengsi

"Prioritas pada SDM tenaga kesehatan dulu ya," ujar Syahril pada VIVA, Kamis 28 Juli 2022. 

Ada pun isi Surat Edaran itu menjelaskan bahwa perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia pada akhir-akhir ini. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. 

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Berikut Infografik Fakta-fakta Vaksin Booster Ke-2

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya