Kemenkes Sebut Vaksinasi Booster COVID-19 Kedua Dimulai Besok

Suasana vaksinasi booster di Jawa Tengah.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

VIVA Lifestyle – Kasus COVID-19 mulai mengalami peningkatan sejak munculnya mutasi subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 beberapa bulan lalu. Bahkan, total konfirmasi harian COVID-19 sempat mencapai 6 ribu kasus yang membuat pemerintah mulai menggencarkan vaksinasi booster kedua.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Dalam Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan NOMOR HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, Moh. Syahril.

Menurutnya, masyarakat harus memahami isu terkini terkait perkembangan COVID-19 sehingga vaksinasi booster akan dilakukan untuk tenaga medis terlebih dahulu.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Prioritas pada SDM tenaga kesehatan dulu ya," ujar Syahril pada VIVA, Kamis 28 Juli 2022.

Ada pun isi Surat Edaran itu menjelaskan bahwa perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia pada akhir-akhir ini. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. 

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Photo :
  • Freepik

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," tulis surat edaran yang diterima VIVA.

Lebih lanjut, vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

"Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," lanjut surat edaran itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya