BPOM Tarik Izin Edar Es Krim Haagen-Dazs Vanila
- BusinessInsider
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terkait produk es krim asal Prancis yakni Haagen-Dazs. Rupanya, pihak kesehatan di Prancis menemukan adanya kandungan zat kimia dengan kadar tinggi sehingga membahayakan konsumen.
BPOM memandang perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat. Sebab terbukti dari laporan terhadap Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU), pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Berikut fakta-fakta yang beredar, dikutip dari laman resmi BPOM:
Laporan dari Otoritas Prancis
Sebelumnya pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.Â
Singapura Mengimbau Penarikan Produk
Sementara itu pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.Â
"Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia. Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, Â yaitu bulkcan (9,46 L)," lapor BPOM.
Penjualan Dihentikan di RI
Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.Â
Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan atau penghentian sementara peredaran atau penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia. Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya," tulis laporan resmi BPOM.
Dampak EtO
Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.Â
Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.