MK Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis, Ini Kata Para Ahli

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist
Sumber :
  • vstory

VIVA Lifestyle – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai aturan ganja medis di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Hal tersebut diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 Juli 2022.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Dalam putusannya tersebut, MK menilai bahwa perihal materi yang diuji tersebut adalah merupakan kewenangan dari DPR dan pemerintah.

Adapun gugatan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus Napitupulu.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Para pihak pemohon gugatan tersebut meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Aksi Damai Legalkan Ganja Medis

Photo :
  • Tangkapan Layar
KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan live dari channel YouTube Mahkamah Konstitusi.

MK menilai dirinya tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.

Ilustrasi daun ganja.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anry Dhanniary

Lantas, seperti apa tanggapan ahli terkait polemik dari gugatan aturan ganja medis tersebut?

"Kami di ILAE, Organisasi Epilepsi Dunia, beberapa waktu yang lalu, tahun 2018, di Bali diselenggarakan simposium tentang pro dan kontra. Ini menunjukkan bahwa masih belum ada kesepakatan dari banyak ahli-ahli tentang obat kanabis sebagai obat anti epilepsi," ungkap Aris Catur Bintoro selaku pesialis saraf dan Ketua Kelompok Studi Epilepsi Perhimpunan Dokter Spesialis Syaraf Indonesia.

Aris Catur Bintoro yang kini aktif bekerja di KSM Neurologi RSUP Kariadi Semarang, meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan. Hal tersebut dengan pertimbangan bahwa organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan.

Menurutnya, organisasi epilepsi dunia (ILEA/International League Against Epilepsy) belum sepakat ganja bisa dipakai untuk terapi kesehatan. Oleh sebab itu, Aris meminta MK menolak judicial review pemohon agar ganja untuk kesehatan dilegalkan.

Sementara itu, hal berbeda disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya Jakarta, Asmin Fransiska. Menurutnya, legalisasi itu sesuai dengan konstitusi yang menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

"Konstitusi Republik Indonesia Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas kesehatan, atas layanan kesehatan kepada semua. Salah satu sifat dari hak atas kesehatan adalah bahwa hak tersebut bersifat progressive realization atau pemenuhannya harus dilakukan terus-menerus secara progresif dan tidak boleh regresif atau menurun serta diberikan dan dipenuhi tanpa diskriminasi atau nondiscriminations principle," ujar Asmin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya