Ini Syarat Pelaku Perjalanan, Wajib Tes COVID-19 Hingga Vaksin Booster
- times of india
VIVA Lifestyle – Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kini akan disesuaikan dengan situasi Pandemi COVID-19 saat ini. Lonjakan kasus yang mulai terjadi kembali dengan munculnya sub varian Omicron BA.4 dan BA.5, membuat Satuan Tugas (Satgas) kembali memberlakukan syarat tes PCR-Antigen pada PPDN.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat Nasional, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan penanganan COVID-19 sehingga perlu diganti.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis pernyataan resmi Satgas, dikutip Sabtu 9 Juli 2022.
Ada pun ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terh adap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia. Namun, syarat ini terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa masker. Pertama, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
Selanjutnya, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan dan jaga jarak
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tak lupa, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Aplikasi PeduliLindungi
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan. Pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Tes COVID-19
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku beberapa ketentuan.
Salah satunya, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Wajib vaksin booster
Selain itu, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
Syarat pada komorbid dan kelompok anak
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Atau, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.