Ngeri, BPOM Temukan Ratusan Takjil Mengandung Formalin dan Boraks

BPOM Periksa Makanan Takjil
Sumber :
  • VIVA/ M Ali Wafa

VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawasi pangan jajanan berbuka puasa atau takjil yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang. Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan Methanyl Yellow).

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Bahan yang dilarang itu rupanya digunakan pada pangan di pusat-pusat penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat. Hal itu diidentifikasi tim BPOM dengan sejumlah produk kemasan dan takjil yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan”, ungkap Penny K. Lukito, dalam keterangan persnya.

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang diperiksa, terdapat 601 (31,65 persen) sarana peredaran yang TMK karena menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal. Itu terdiri dari 576 sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir. 

Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu sebanyak 57,16 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan ilegal sebanyak 37,80 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar, Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong. Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03 persen yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau, Yogyakarta dan Banyumas.

BPOM Targetkan WHO Maturity Level 4 untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kesehatan Masyarakat

Lima jenis pangan ilegal terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery. Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.

BPOM Periksa Makanan Takjil

Photo :
  • VIVA/ M Ali Wafa

Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa, sebanyak 109 sampel (1,51 persen) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan (Formalin (0,72 persen), Rhodamin B (0,45 persen), dan Boraks (0,34 persen)). Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang diperiksa.

Kendati begitu, Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).

Masing-masing sebesar 8,63 persen (40,28 persen pada tahun 2021 menjadi 31,65 persen pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022). Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26 persen (1,77 persen pada tahun 2021 menjadi 1,51 persen pada tahun 2022).

“Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran”, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.

Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa. “Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk. Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya”, terang Kepala Badan POM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya