4 Fakta Vaksin Wajib Tambahan, Termasuk HPV Pencegah Kanker
- Pexels/Maksim Goncharenok
VIVA – Pada tahun 2022 ini Kementerian Kesehatan melakukan penambahan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia, dari 11 menjadi 14 vaksin. Adapun penambahan 3 imunisasi adalah vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV), vaksin Rotavirus, dan vaksin Human Papilloma Virus (HPV).
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan imunisasi merupakan cara yang paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak. Saat penyakit bisa dicegah, maka kesehatan tubuh akan lebih optimal.
“Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang lebih murah dan lebih efektif daripada intervensi ketika seseorang sudah masuk perawatan di rumah sakit,” katanya pada konferensi pers Pekan Imunisasi Dunia, dikutip dari kanal Youtube Kementerian Kesehatan RI.
Berikut fakta terkait 3 vaksin tambahan:
Imunisasi gratis
Semua program imunisasi yang menjadi bagian dari program imunisasi rutin wajib akan dibebaskan dari tanggungan biaya, dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Imunisasi rutin merupakan program pemerintah yang berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut, termasuk vaksin Human Papilloma Virus (HPV).
Misalnya untuk vaksin HPV diwajibkan kepada anak perempuan kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar (SD). Hal ini dilaksanakan dalam program kegiatan Bulan Imunisasi Anak sekolah (BIAS) yang dilaksanakan pada bulan Agustus setiap tahunnya.
Cegah penyakit berbahaya
Bukan tanpa alasan, tiga vaksin tersebut terbukti mampu mencegah berbagai penyakit berbahaya yang mengintai berbagai usia. Vaksin PCV bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus. Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota. Sementara vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.
Diberikan secara Nasional
Vaksin PCV mulai tahun ini diberikan secara nasional. Vaksin HPV pada tahun ini juga diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi, terdiri dari 4 provinsi di pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa (Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Bali).
Direncanakan pada 2023 sudah dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu, imunisasi dengan vaksin Rotavirus akan dimulai pada 2022 di 21 kabupaten/kota yang mewakili tiap pulau, dan akan diberikan secara nasional di tahun 2024.
Imunisasi wajib
Sebelumnya imunisasi wajib terdiri dari 11 jenis vaksin yang diberikan sejak bayi hingga usia sekolah dasar. Penambahan 3 vaksin lainnya masuk sebagai imunisasi wajib yang nantinya akan diberikan pada kelompok usia tertentu.
11 jenis vaksin yang sebelumnya digunakan antara lain:
1. Imunisasi dasar lengkap pada bayi usia 0-11 bulan
1 bulan: BCG Polio 1, mencegah penularan tuberculosis dan polio
2 bulan: DPT-HB-Hib 1 Polio 2, mencegah polio, difteri, batuk rejan, retanus, hepatitis B, meningitis, dan pneumonia
3 bulan: DPT-HB-Hib 2 Polio 3
4 bulan: DPT-HB-Hib 3 Polio 4
9 bulan: Campak, mencegah campak
2. Imunisasi lanjutan bayi usia 18-24 bulan
Imunisasi DPT-HB-Hib 1 dosis, berfungsi untuk mencegah penyakit difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia, dan meningitis
Imunisasi campak rubella 1 dosis
3. Imunisasi lanjutan anak sekolah dasar pada program tahunan Bulan Imunisasi Nasional
Imunisasi campak rubella dan DT pada anak kelas 1
Imunisasi tethanus diphteria td pada anak kelas 2 dan kelas 5