Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Tak Perlu Isi e-HAC
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mengeluarkan kebijakan baru bahwa pelaku perjalanan internasional, tidak perlu mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) lagi.
Terhitung mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, tidak perlu membuat e-HAC.
"PPLN hanya wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi," demikian keterangan dalam video yang diedarkan Kemenkes, dikutip VIVA, Minggu 10 April 2022.
Sebelumnya, pengisian e-HAC wajib dilakukan oleh semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional, baik itu perjalanan udara, darat dan laut, selama pandemi COVID-19.
Menurut Kemenkes, bagi WNA, mereka dapat mengunduh dan mengisi profil lengkap di aplikasi PeduliLindungi, sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/Simcard bawaan.
Berikut panduan bagi warga negara asing untuk memasuki Indonesia dan cara registrasi di aplikasi PeduliLindungi.
- Buka PlayStore, Android atau App Store untuk iOS.
- Cari 'PeduliLindungi'
- Unduh aplikasi PeduliLindungi
- Setelah terpasang, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melengkapi profil.
- Pilih warga negara asing dan bahasa yang ingin digunakan.
- Buat akun atau masuk dengan akun yang terdaftar.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via email
- Izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses lokasi, media, dan kamera pada perangkat Anda.
- Lengkapi profil Anda di PeduliLindungi.
- Kemudian menunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara.
Petugas KKP kemudian akan memeriksa kelengkapan profil di PeduliLindungi, sebelum Anda dapat melanjutkan proses pengecekan di imigrasi dan bea cukai.
Terakhir, Kemenkes pun mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Lalu, gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk check-in di ruang publik.