Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Tak Perlu Isi e-HAC

Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), mengeluarkan kebijakan baru bahwa pelaku perjalanan internasional, tidak perlu mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) lagi.

100 Orang dirawat di RSCM Lantaran Judi Online, Menkes Minta Masyarakat Lakukan Ini

Terhitung mulai 5 April 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia, tidak perlu membuat e-HAC.

"PPLN hanya wajib mengunduh dan mengisi lengkap profil di aplikasi PeduliLindungi," demikian keterangan dalam video yang diedarkan Kemenkes, dikutip VIVA, Minggu 10 April 2022.

Kemenkes dorong Produksi Obat dalam Negeri agar Tak Bergantung Produk Impor

Sebelumnya, pengisian e-HAC wajib dilakukan oleh semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional, baik itu perjalanan udara, darat dan laut, selama pandemi COVID-19.

Menurut Kemenkes, bagi WNA, mereka dapat mengunduh dan mengisi profil lengkap di aplikasi PeduliLindungi, sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/Simcard bawaan.

Kadin Dorong Kemenkes Kaji Ulang Aturan soal Kemasan Rokok Polos

PeduliLindungi

Photo :
  • PeduliLindungi

Berikut panduan bagi warga negara asing untuk memasuki Indonesia dan cara registrasi di aplikasi PeduliLindungi.

- Buka PlayStore, Android atau App Store untuk iOS.
- Cari 'PeduliLindungi'
- Unduh aplikasi PeduliLindungi
- Setelah terpasang, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melengkapi profil.
- Pilih warga negara asing dan bahasa yang ingin digunakan.
- Buat akun atau masuk dengan akun yang terdaftar.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via email
- Izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses lokasi, media, dan kamera pada perangkat Anda.
- Lengkapi profil Anda di PeduliLindungi.
- Kemudian menunjukkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara.

Petugas KKP kemudian akan memeriksa kelengkapan profil di PeduliLindungi, sebelum Anda dapat melanjutkan proses pengecekan di imigrasi dan bea cukai.

Terakhir, Kemenkes pun mengimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19. Lalu, gunakan aplikasi PeduliLindungi untuk check-in di ruang publik. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya