Hore, Kemenkes Sebut Bisa Bukber dan Mudik dengan Syarat Ini
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terus membaik. Sejak akhir Februari lalu, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 dan positivity rate di kota-kota besar yang padat penduduknya terus mengalami penurunan. Lantas, akankah bisa bebas menjalani berbagai kegiatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri?
Penurunan kasus COVID-19 terlihat hingga bulan Maret 2022 ini yang menjadi kabar baik bagi warga Indonesia. Apalagi, ini bisa menjadi hal menyenangkan bagi umat muslim yang sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan sehingga memungkinkan melakukan berbagai kegiataan keagamaan dan sosial.
"Liat kondisi dan sesuaikan tren. Acara buka puasa dan tarawih nanti kita lihat," ujar Sesditjen Kesehatan Masyarakat dan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Kementerian Kesehatan, Selasa 8 Maret 2022.
Diakui Nadia, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga sudah menyampaikan bahwa kemungkinan besar umat muslim dapat melaksanakan Idul Fitri dan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan seperti sebelum pandemi. Tak hanya itu, Nadia juga tak menampik potensi keleluasaan pulang kampung alias mudik yang jadi tradisi saat lebaran.
"Seperti Menkes sampaikan, pada Idul Fitri atau Ramadhan bisa jalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa dilakukan. Ibadah tarawih memungkinkan, mudik memungkinkan, buka puasa bersama juga memungkinkan," terang Nadia.
Hal tersebut, lanjut Nadia, juga ditengarai oleh cakupan vaksinasi yang sudah tinggi. Untuk vaksinasi dosis 1 sebesar 91 persen, pada vaksinasi dosis 2 sebanyak 71 persen. Juga, kata Nadia, merujuk klaim pakar yang mengatakan 80 persen antibodi sudah terbentuk pada masyarakat Indonesia.
Kendati begitu, kasus aktif yang masih besar tetap patut diwaspadai tingkat keparahan dan risiko kematian. Sehingga, masyarakat diharapkan mempercepat vaksinasi dan memperketat protokol kesehatan.
"Walau kasus aktif sudah turun tapi kematian masih ada dikarenakan penurunan puncak kasus dengan durasi 10 hari ini, tergantung siklus masa inkubasi virus," tutur Nadia.
"Tapi penambahan kasus bisa terjadi karena kita tidak mungkin me-nol-kan kasus COVID, kita pasti hidup berdampingan dengan COVID dengan catatan kita jangan sampai bebankan faskes," pungkasnya.