Aturan Syarat Perjalanan Baru, Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan
- IG @kemenkes_ri
VIVA – Kementerian Kesehatan RI telah merilis ketentuan regulasi terbaru terkait syarat perjalanan domestik selama pandemi COVID-19. Hal ini pun tentunya akan menjadi perhatian penting, khususnya bagi warga yang sering bepergian ke luar daerah.
Dalam keterangan yang dipublikasikan melalui situs resmi kemkes.go.id, aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 3 Maret 2022.
Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," ungkap Setiaji di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Setiaji.
Ada pun syarat layak jalan atau dengan status akun Peduli Lindungi berwarna hijau antara lain adalah:
- Vaksin Dosis 1:
Hasil tes negatif PCR paling lambat 3 x 24 jam sebelum perjalanan.
- Vaksin Lengkap (Dosis 2) & Booster:
Hasil tes negatif Swab Antigen paling lambat 1 x 24 jam sebelum perjalanan.