Kemenkes Resmikan AstraZeneca untuk Vaksin Booster COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Vaksin AstraZeneca sudah bisa digunakan sebagai vaksin booster COVID-19. Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin tersebut pada tiga bulan pertama.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman Kemenkes.

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu. Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Ilustrasi vaksin COVID-19

Photo :
  • ANTARA FOTO
PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain, pertama calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi kedua berusia 18 tahun ke atas dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 2024

Kementerian Kesehatan Beri Penghargaan STBM, POSS, Bandara dan Pelabuhan Terbaik

Penghargaan STBM 2024 terdiri atas tiga kategori Paripurna, Madya dan Pratama. Sebanyak 4 kabupaten/kota paripurna, 15 kabupaten kota/madya dan 23 kabupaten/kota pratama.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024