Apa Itu Kebiri Kimia? Apa Saja Efek Sampingnya? Berikut Penjelasannya

Ilustrasi disuntik
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu diberikan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1/2022) dikutip VIVA. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan bahwa tuntutan hukuman bagi terdakwa tindak asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain. 

Seorang Istri di Pasuruan Jadi Korban Kekerasan Seksual Suaminya asal Australia

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022. 

Perbuatan asusila Herry Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius karena dampak yang ditimbulkannya luar biasa. Kekerasan seksual ini dilakukan Herry kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren.

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo

Hukuman yang Diterima Herry Wirawan Atas Tindakan Asusila

Selain hukuman mati, Wirawan juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja. 

Menggagas Perubahan, Justitia Avila dan Dukungan bagi Korban Kekerasan Seksual

Dia menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa sebagai kejahatan yang sangat serius dan berbahaya. Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. Aksi tak senonoh itu menimbulkan beragam dampak yang sangat serius, mulai dari korban hamil hingga melahirkan. Kejahatan seksual yang dilakukan Wirawan itu terjadi pada antara tahun 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan, di antaranya hotel dan apartemen.

Undang-undang Hukuman Kebiri

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Dikutip dari law.ui.ac.id, aturan ini memberikan kewenangan kepada negara untuk dapat menjatuhkan Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Persetubuhan terhadap Anak, yang mana tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau menggunakan metode yang lain.

Dalam UU No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 dapat diketahui bahwa tujuan penambahan ketentuan mengenai tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi adalah untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Lalu, penjatuhan tindakan kebiri kimia akan dibarengi dengan adanya pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku.

Apa itu Kebiri Kimia?

Ilustrasi alat kelamin pria

Photo :
  • U-Report

Dikutip dari hellosehat.com, kebiri pada pria merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga mereka akan kehilangan libido dan mandul. Pengebirian memiliki dua jenis prosedur yang berbeda, yaitu dengan pembedahan dan proses kimia. Kebiri bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan yaitu bersifat permanen. Sementara dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.

Apa Efek Samping Kebiri Kimia pada Tubuh? 

Ilustrasi jarum suntik.

Photo :
  • Pixabay/jochenpippir

Kebiri kimia juga memiliki efek samping, sama halnya dengan prosedur medis lainnya. Lalu, apa saja efek samping kebiri kimia pada tubuh? Berikut sejumlah efek samping yang bisa saja dialami dikutip halodoc.com:

  • Penurunan gairah seksual.
  • Kesulitan dalam mencapai ereksi.
  • Testis mengalami penurunan ukuran.
  • Air mani yang dihasilkan mengalami penurunan volume.
  • Rambut rontok.
  • Sering merasa kelelahan.
  • Kehilangan massa otot.
  • Kegemukan, bahkan obesitas.
  • Pengeroposan tulang.
  • Perubahan suasana hati secara tiba-tiba.
  • Mudah lupa.
  • Kekurangan darah, atau anemia.

Itulah penjelasan tentang kebiri kimia, serta efek sampingnya. Hal tersebut berkaitan dengan terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati yang dihukum mati dan kebiri kimia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya