Berapa Tarif Vaksinasi Booster COVID-19? Ini Kata Kemenkes
- Times of India
VIVA – Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang. Percepatannya diduga berkaitan dengan meluasnya kasus omicron di Tanah Air yang mencapai 254 pasien pada 4 Januaru 2022 kemarin.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan vaksinasi booster ini sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo. Diakui Menkes, vaksin booster sudah diberikan kepada tenaga kesehatan pada beberapa waktu lalu. Di awal tahun 2022 ini, kelompok prioritas di masyarakat dipilih untuk mendapatkan vaksinasi booster tersebut.
"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh presiden akan dijalankan pada 12 Januari, ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO," terang Menkes Budi dalam konferensi pers Senin, 3 Januari 2022.
Berikut fakta-fakta terkait vaksinasi booster.
Gratis bagi Kelompok Tertentu
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Menkes Budi juga sempat menjelaskan pada beberapa waktu lalu bahwa kelompok lanjut usia (lansia) menjadi prioritas vaksinasi booster. Untuk itu, kelompok tersebut akan mendapat booster secara gratis asalkan terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Tarif Belum Ditentukan
Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut. Tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ katanya di Jakarta.
Jenis dan Dosis Vaksin
Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Lebih dalam, vaksin booster akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan, sesudah dosis kedua. Pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori prioritas. Jenis boosternya juga akan ditentukan oleh pemerintah dengan pilihan homolog atau satu jenis dan heterolog atau jenis berbeda dengan dua dosis vaksin sebelumnya.
"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari 2022 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," kata Menkes.