Dimulai Besok, IDAI Beri 13 Rekomendasi Pelaksanaan PTM
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Satuan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai Senin, 3 Januari 2021. Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Di tengah kebijakan PTM yang mulai berlaku besok, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), merilis rekomendasi terbaru terkait Pembelajaran Tatap Muka untuk anak sekolah.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan bahwa rekomendasi terbaru ini dirilis dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya karena berdasarkan pengalaman yang terjadi sebelumnya, setiap habis libur maka kasus COVID-19 akan meningkat tidak hanya pada dewasa namun juga pada anak.
Selain itu, sudah ditemukan varian Omicron di Indonesia, ditambah data di negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa dan Afrika terkait peningkatan kasus COVID-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir yang mana sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi COVID-19.
Di sisi lain, Sekjen IDAI, dr Hikari Ambara Sjakti, SpA(K) menjelaskan bahwa rekomendasi ini juga mempertimbangkan pentingnya proses pendidikan anak usia sekolah dan sudah diaplikasikannya beberapa inovasi metode pembelajaran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“IDAI mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka tapi di waktu dan tempat yang tepat, karena keselamatan dan kesehatan anak adalah yang utama,” kata dr Hikari dalam keterangannya, Minggu 2 Januari 2021.
Berikut ini adalah 13 rekomendasi IDAI:
1. Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100 persen guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
2. Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi COVID-19 lengkap 2 kali dan tanpa komorbid.
3. Sekolah tetap harus patuh pada protokol kesehatan terutama fokus pada: Penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, Ketersediaan fasilitas cuci tangan, Menjaga jarak, Tidak makan bersamaan, Memastikan sirkulasi udara terjaga, Mengaktifkan sistem penapisan aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek COVID-19.
4. Untuk kategori anak usia 12-18 tahun:
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100 persen dalam kondisi berikut: Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi berikut: Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, Anak, guru, dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 100 persen.
5. Untuk kategori anak usia 6-11 tahun:
a. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen luring, 50 persen daring) dalam kondisi sebagai berikut: Tidak adanya peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut, Tidak adanya transmisi lokal Omicron di daerah tersebut.
b. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan metode hybrid (50 persen daring, 50 persen luring outdoor) karena: Masih ditemukan kasus COVID-19 namun positivity rate dibawah 8 persen, Ditemukan transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan, serta Fasilitas outdoor yang dianjurkan adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, ruang publik terpadu ramah anak.
6. Untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun:
a. Sekolah pembelajaran tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru COVID-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru.
b. Sekolah dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor atar luar ruang.
c. Sekolah dan orangtua dapat melakukan kegiatan kreatif seperti: Mengaktifkan permainan daerah di rumah, melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan lain sebagainya. Untuk rekomendasi bermain dapat mengutip dari rekomendasi permainan anak sesuai rekomendasi IDAI.
7. Anak dengan komorbiditas dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter spesialis anak. Komorbiditas anak meliputi penyakit seperti keganasan, diabetes melitus, penyakit ginjal kronik, penyakit autoimun, penyakit paru kronis, obesitas, hipertensi, dan lainnya.
8. Mengimbau untuk segera melengkapi imunisasi rutin anak usia 6 tahun ke atas.
9. Anak dianggap sudah mendapatkan perlindungan dari imunisasi COVID-19 jika sudah mendapatkan dua dosis lengkap dan proteksi dinyatakan cukup setelah 2 minggu pasca penyuntikan imunisasi terakhir.
10. Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan.
11. Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring.
12. Rekomendasi lengkap terkait protokol kesehatan dan proses mitigasi merujuk rekomendasi IDAI sebelumnya.
13. Keputusan buka atau tutup sekolah harus memperhatikan adanya kasus baru COVID19 di sekolah atau tidak.