Kasus Omicron Tercatat 46 Kasus, Pemerintah Perketat Karantina
- Pixabay/geralt
VIVA – Hingga Senin 27 Desember 2021 kasus omicron terdeteksi di Indonesia. Dari 46 kasus omicron yang terdeteksi di Indonesia, 44 kasus di antaranya berasal dari pelaku perjalanan internasional.
Terkait dengan adanya tambahan temuan 27 kasus omicron di Indonesia hingga Senin hari ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus menerus melakukan pengetatan karantina. Hal ini merupakan bentuk antisipasi penyebaran varian omicron di Indonesia.
“Ini kami monitor dengan betul. Karena sudah terbukti tingkat penularan omicron 7-8 kali lebih tinggi dari Delta. Tapi dari segi tingkat keparahan, tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian di bawah Delta. Pengetatan karantina akan terus diberlakukan,” kata Sandiaga, Senin 27 Desember 2021.
Sandiaga juga menjelaskan pengetatan karantina akan terus diberlakukan hingga periode Nataru. Dia juga meminta semua pihak untuk terus meningkatkan kepatuhan terkait penyelenggaraan karantina. Sebab dia tidak ingin kejadian pelaku perjalanan luar negeri yang kabur seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
“Semakin ditingkatkan kepatuhan anggota, satgas, pengawas, dan petugas kita tak ingin ada kelolosan. Ada beberapa kasus WNA yang berkeliaran di lobby hotel dan dispensasi,” ungkap Sandiaga.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Seruan dan ini digarisbawahi dengan tanda seru jangan pergi keluar negeri jika tidak urgen karena omicron ini masih sangat baru tidak tahu seperti apa. Beberapa negara omicron sudah ambil alih kasus delta,” ungkap Sandiaga.