Cegah Mutasi Omicron, Pemerintah Larang Masuk WNA Negara Ini

Menko Marves, Luhut Pandjaitan
Sumber :
  • Zoom Meeting Kemenkomarves

VIVA – Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 yang diidentifikasi sebagai varian Omicron.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Langkah pengetatan yang diambil oleh pemerintah salah satunya pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang telah mengkonfirmasi adanya varian omicron ini.

"Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijaksanaan pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Anhola, dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam 1x24 jam," kata  Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam virtual conference, Minggu 28 November 2021.

Skotlandia Siap Blokir Aplikasi WhatsApp untuk Pegawai Pemerintahnya

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara/wilayah Afrika Selatan dan Botswana serta negara yang berdekatan secara geografis seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Photo :
  • Pixabay/mattthewafflecat
Sumbangsih Finansial dan Program Pro Rakyat Kukuhkan BRI Sebagai BUMN Terbesar

Pemerintah juga, kata Luhut akan meningkatkan karantina bagi WNA dan WNI yang tiba dari luar negeri, di luar dari negara yang masuk daftar tadi menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Kebijakan Karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01," kata Luhut.

Luhut mengatakan, aturan itu akan diberlakukan selama dua minggu kemudian. Selanjutnya dievaluasi mengikuti perkembangan yang ada.

"List dari negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan dari evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan genomic sequencing terutama pada kasus positif yang dari riwayat luar negeri untuk mendeteksi varian Omicron," jelasnya.

Luhut juga menjelaskan bahwa butuh waktu 1 sampai dua minggu ke depan bagi pemerintah untuk memahami lagi efek dari omicron terhadap efektivitas dari vaksin dan antibody yang terbentuk dari infeksi alamiah.

"Kami memperkirakan dengan kerja sama yang baik butuh 1 sampai 2 minggu lagi untuk bisa memahami lagi efek dari Omicron dari vaksin dan antibodi yang terbentuk dari infeksi alamiah mengingat banyaknya mutasi pada sektor domain untuk mengikat sel yang diinfeksi untuk mengenali virus COVID-19," papar Luhut.

Diungkap Luhut, hingga Minggu 28 November 2021 sudah ada 13 negara yang mengumumkan sudah mendeteksi confirm dan probable cases varian Omicron di negara mereka.

Di mulai dari Afrika Selatan dan Botswana, varian omicron ini sudah ditemukan diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya