Ganja & Kecubung Dijadikan Sayur, Ini Hukumnya Menurut UAS

Ustaz Abdul Somad (UAS)
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Meski Indonesia melarang penggunaan ganja, namun isu legalisasi ganja sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Tak sedikit yang beranggapan bahwa ganja memiliki banyak khasiat, salah satunya untuk kesehatan. 

Kaleidoskop 2024: 5 Tanda Ada Sarang Ular Kobra di Rumah, hingga 5 Negara Tanpa Malam

Bahkan, tanaman yang berasal dari Aceh itu sampai dimanfaatkan untuk dijadikan sayur-mayur. Jika secara hukum tanaman ganja dilarang di Indonesia, lalu bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Melalui channel YouTube-nya, Ustaz Abdul Somad, Lc., MA, menjawab pertanyaan serupa yang diajukan oleh salah satu jamaahnya. Jamaah tersebut bertanya, apa hukumnya mengonsumsi daun ganja yang dijadikan sayur-mayur?

Perbedaan Pandangan Gus Miftah dan UAS Soal Ucapan Selamat Natal Tuai Sorotan

"Setiap yang memabukkan, apapun namanya yang memabukkan maka dia khamar. Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," jelas dia dalam video yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip VIVA, Jumat 19 November 2021.

Ilustrasi ganja.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Saat Padatnya Jadwal UAS, Elma Dae Jadi Pembuka Yovie & Nuno

Abdul Somad menambahkan, selain ganja, sabu-sabu, putaw, bahkan tanaman kecubung pun diharamkan. Lalu, bagaimana jika hanya dikonsumsi sedikit, apakah tetap haram? 

"Kalau banyaknya mabuk, maka sedikitnya pun tetap haram," terang dia. 

Dalam kesempatan berbeda, dokter sekaligus pendakwah, dr. Zaidul Akbar pun menyampaikan pandangannya soal penggunaan ganja dalam dunia medis. 

"Jujurnya bagus, tapi regulasinya gak boleh. Kalau dibilang manfaat, pasti ada manfaat. Bahkan marijuana atau cannabis itu kan bisa digunakan sebagai anti kejang," ungkap dia di Youtube Pro-You Channel. 

Jika bicara secara manfaat, Zaidul tidak memungkiri bahwa tanaman satu ini memang memiliki banyak manfaat. 

"Maka di beberapa negara-negara tertentu, itu dijual dan dipake. Tapi kalo regulasinya gak boleh, pada pake itu dipenjara, mending gak usah," pungkas dr. Zaidul Akbar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya