Bahaya Sunat Laser, Sebabkan Luka Bakar Hingga Rusak Jaringan Penis
- Pixabay/pexels
VIVA – Sunat merupakan tradisi turun-temurun yang masih dilakukan hingga sekarang. Selain karena keyakinan agama, sunat dilakukan dengan alasan untuk kebersihan dan kesehatan.
Kata sunat atau sirkumsisi diambil dari bahasa latin, circum (berarti memutar) dan caedere (berarti memotong). Sunat itu sendiri merupakan prosedur pembedahan yang dilakukan untuk mengangkat atau memotong preputium (bagian kulit penis yang menutupi glans atau kepala penis).
Mengutip jurnal yang dipublikasikan oleh Saudi Urological Association, sekitar 30 persen laki-laki di dunia dan 35 persen laki-laki di negara berkembang telah disunat. Beragam metode sunat yang digunakan, mulai dari cara konvensional, laser, stapler dan klem.
Belakangan, beberapa tempat sunat marak menggunakan metode laser untuk tindakan sunat. Karena alasan waktu tindakan yang lebih singkat, banyak masyarakat yang memilih sunat dengan metode ini. Padahal, banyak juga yang tidak mengetahui adanya bahaya dan risiko dari sunat laser.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof. Andi Asadul Islam, mengungkapkan, sunat laser sebenarnya menggunakan energi panas pada alat elektrokauter, yaitu alat yang menyerupai solder.
Pada ujung kauter terdapat besi yang dipanaskan dengan tenaga listrik. Besi inilah yang kemudian digunakan untuk memotong preputium (kulup penis). Jadi, anggapan bahwa sunat dengan metode ini menggunakan energi cahaya (laser) tidaklah tepat.
"Belum ada penelitian yang secara khusus menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser. Selain itu, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa. 16 November 2021.
Sementara itu, Dokter Spesialis Urologi, dr. Arry Rodjani, Sp.U.(K), juga mengungkapkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten.
"Hal ini untuk mencegah cedera akibat teknik sunat yang salah, beberapa studi sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan," terang dia.
Pada tahun 1976, Journal of Pediatric Surgery mengungkapkan tentang seorang anak berusia 3 tahun yang melakukan rekonstruksi penis karena luka bakar akibat tindakan sunat dengan menggunakan elektrokauter.
New York Times tahun 1985 juga pernah memuat berita tentang kasus tragedi dua bayi laki-laki yang mengalami luka bakar saat menjalani sunat di sebuah rumah sakit di Atlanta, Amerika Serikat. Bahkan salah satu dari bayi tersebut harus menjalani operasi kelamin.
Sementara di Indonesia sendiri, pada 2008 lalu ada seorang anak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah sunat dengan metode elektrokauter atau yang lebih dikenal dengan sunat laser.
Adanya kelalaian pada saat tindakan sunat itu menyebabkan ikut terpotongnya kepala penis. Harapan keluarga agar dokter bisa menyambung kembali kepala penis korban tidak berjalan dengan baik, sehingga hanya dilakukan perawatan medis untuk menyembuhkan luka tersebut.