Kemenkes Khawatir COVID-19 Varian Delta AY.4.2 Muncul di RI

Ilustrasi virus corona.
Sumber :
  • Freepik/pikisuperstar

VIVA – Penurunan kasus COVID-19 secara berkala seolah membuat banyak orang lupa dengan adanya pandemi sehingga tak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal, ancaman gelombang ketiga tetap ada dan disinyalir adanya subvarian delta yakni AY.4.2 di Indonesia.

Dijelaskan Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi bahwa kasus COVID-19 perlu diwaspadai lagi dengan adanya subvarian Delta AY.4.2. Faktanya, Nadia menyebut subvarian delta itu bisa saja muncul dengan sendirinya tanpa ditularkan dari luar negeri.

"Walaupun varian AY.4.2 yang sudah menjadi variant of monitoring dari Badan Kesehatan Inggris belum ditemukan di negara kita, tapi tidak menutup kemungkinan varian AY.4.2 tidak dibawa oleh pelaku perjalanan," ujar Nadia dalam acara virtual FMB9ID IDP, Kamis 4 November 2021.

Lebih dalam, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PML) Kemenkes RI ini menyebut kemungkinan itu lantaran kasus varian delta sudah mendominasi di Indonesia. Hal itu tak menutup terjadinya mutasi virus.

Ilustrasi virus corona.

Photo :
  • Freepik/pikisuperstar

"Tapi kemungkinan ada mutasi sendiri karena kan kita sudah menemukan varian daripada varian Delta ini sebanyak 23," kata dia.

Di sisi lain, Nadia menegaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan sejumlah antisipasi kemunculan subvarian Delta AY.4.2., mulai dari menjaga pintu masuk dengan mewajibkan vaksinasi untuk pelancong.

Ilustrasi jaga jarak/virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik/mdjaff
Kemenkes Gaza: Dunia Hanya Berdiri Diam Sementara Genosida Mengerikan Terjadi

"Pertama menangkal kemungkinan masuk dari luar tentunya penguatan daripada pintu masuk negara kita. Pintu masuk negara kita seperti pelaku perjalanan luar negeri itu vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, jadi harus untuk wna yang akan masuk tentunya harus vaksinasi lengkap," terang Nadia.

Kedua, para pelancong harus menyertakan hasil tes negatif COVID-19 saat hendak melakukan perjalanan. Serta menjalani karantina selama 3 hari setelah pulang bepergian atau hingga hasil tes COVID-19 dinyatakan negatif.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Kedua menyertakan pemeriksaan PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan itu harus negatif," pungkasnya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya
Ilustrasi rokok

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Guru Besar Universitas Sahid Jakarta Prof. Kholil mengatakan langkah Kemenkes dalam menerbitkan kebijakan rokok tanpa identitas merek telah melanggar hak-hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024