Daftar Anak yang Tak Direkomendasikan Dapat Vaksin COVID-19
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi COVID-19 (Coronavac) untuk anak usia 6 tahun ke atas. Hal ini menyusul dengan penerbitan izin penggunaan emergency vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin 1 November 2021 kemarin.Â
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
Dalam rekomendasinya, IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi antara lain:
- Defisiensi imun primer, (penyakit autoimun tidak terkontrol)
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
- Sedang mengalami demam 37,5 C atau lebih
- Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
- Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Anak atau remaja sedang hamil
- Memiliki hipertensi yang tidak terkendali
- Diabetes melitus
- Dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
IDAI juga mengingatkan bahwa Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
Dan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.