Pemerintah Berikan Izin Acara Skala Besar Konser & Pernikahan

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah diketahui telah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan dengan skala besar. Hal ini dilakukan guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata. Pemberian izin ini diiringi dengan sejumlah pedoman yang harus dijalankan.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate seperti dikutip dari keterangan resminya.

Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Kompetisi sepakbola Liga 1 & Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Menteri Johnny.

Mengutip pernyataan Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19, Menkominfo menjelaskan bahwa implementasi protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten dengan semangat gotong royong serta saling melindungi merupakan kunci agar PON XX Papua dapat berjalan aman, sehat, dan bebas penularan COVID-19.

Satgas COVID-19 juga telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan COVID-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” ujar Menteri Johnny.

Izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus COVID-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.

“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” tambahnya.

Menurut Menkominfo Johnny dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi COVID- 19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, yakni:
? Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
? Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
? Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
? Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
? Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
? Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan.

Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

Sebelum Kegiatan, misalnya:
? Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan.
? Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi.
? Memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.

Saat Kegiatan, misalnya:
? Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung.
? Memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan.
? Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.
? Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan.

Setelah Acara, misalnya:
? Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa untuk mendukung kesuksesan dan keamanan penyelenggaraan kegiatan besar, pemerintah meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, penyelenggara, dan masyarakat untuk mematuhi pedoman penyelenggaraan kegiatan besar yang ditetapkan.

“Mari biasakan adaptasi perilaku baru hidup bersama dengan COVID-19, agar seluruh partisipan dan penyelenggara bisa sehat datang, sehat pulang,” tutup Menkominfo.

Viral TPS Ini Hadirkan Konsep Pernikahan, Warganet: Nyoblos Pilkada Rasa Kondangan
Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Curug, kab Tangerang

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan mengapa anggaran untuk program makan bergizi gratis ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per anak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024