Susu Kental Manis Tak Diminum, BPOM: Boleh untuk Topping
- Freepik/azerbaijan_stockers
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan bahwa susu kental manis (SKM) tak dianjurkan diseduh dan diminum tanpa asupan gizi lainnya. Sekalipun termasuk sebagai produk susu, BPOM menyebut bahwa SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu," tulis keterangan pers BPOM.
BPOM juga tak menganjurkan bahwa anak-anak mengonsumsi SKM dengan diseduh tanpa makanan lainnya. Lebih dalam, SKM seharusnya hanya sebagai makanan pendamping di samping makanan utama bagi anak.
"Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman seperti pada roti, martabak, kopi, teh," tambahnya.
Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.
Pada dasarnya total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.
"SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan," lanjut keterangan tersebut.
Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.