Hore, Aplikasi PeduliLindungi Kini Tersedia untuk WNA dan WNI

Aplikasi Peduli Lindungi
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Aplikasi PeduliLindungi kini sudah dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri, maupun Warga Negara Asing (WNA). Penggunaan aplikasi ini penting sebagai data check-in di berbagai fasilitas umum.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Di PeduliLindungi juga, warga yang sudah divaksin akan tercatat dan mendapat sertifikat vaksinasi. Dijelaskan Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, St, MSi, sudah ada beberapa jenis vaksin yang digunakan di dalam dan luar negeri yang terdaftar di data PeduliLindungi.

"Kami sudah mencoba me-list beberapa vaksin yang ada di luar negeri kurang lebih mirip seperti yang ada di Indonesia. Seperti Sinovac, Sinopharm, kemudian Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, AstraZeneca, dan lain-lain," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan, Selasa 14 September 2021.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Lebih dalam, Setiaji menyebut database vaksin di PeduliLindungi akan terus diperbaharui guna menyesuaikan kondisi pandemi. Termasuk dengan adanya vaksin Sputnik asal Rusia.

"Nah kalau pun nanti ditemukan ada vaksin lain, kita akan menambah, meng-upgrade database tersebut. Untuk Sputnik juga sudah masuk database," tuturnya.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Untuk bisa terdaftar di aplikasi, diharapkan warga segera mendaftar di situs yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Caranya adalah dengan mendaftar di situs yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Daftar dan ajukan verifikasi di vaksinln.dto.kemkes.go.id dan mengisi data diri serta data vaksinasi.

"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan bagi WNI dan WNA untuk bisa mendapatkan akses PeduliLindungi," kata dia.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan verifikasi data WNI. Untuk WNA, akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan. Kemudian, hasil verifikasi akan diberikan ke alamat email yang terdaftar.

Lalu, warga bisa mendaftar dan masuk di aplikasi PeduliLindungi serta mengisi data untuk mendapatkan sertifikat vaksin. Setelah sertifikat vaksin diverifikasi, WNI dan WNA dapat menunjukkannya cukup dengan membuka aplikasi PeduliLindungi serta meng-klik Scan QR Code agar bisa masuk ke fasilitas umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya