Seksolog: Pelaku Kejahatan Seks Tak Boleh Diberi Panggung
VIVA – Munculnya kembali pedangdut Saipul Jamil usai keluar dari bui menimbulkan keresahan warganet. Terutama, saat mantan narapidana kasus kejahatan seksual itu muncul di beberapa ruang publik.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran, dengan kemunculan mantan suami Dewi Perssik itu, dapat memancing trauma bagi si korban. Terlebih, kasus serupa akan dianggap sebagai hal biasa dan dijadikan pemakluman.
Seksolog, Zoya Amirin, M.Psi., FIAS., memandang, jika sampai pelaku kejahatan seksual tampil di ruang publik atau diberi panggung, maka tidak ada keseriusan negara saat mengatakan Indonesia gawat darurat kekerasan seksual pada anak.
"Harusnya segala sesuatu atau siapa pun individu yang pernah melakukan kejahatan seksual pada anak, fotonya dipajang dia tidak boleh memasuki tempat-tempat tertentu yang ada anak-anak di sekitarnya," ujarnya kepada VIVA baru-baru ini.
Selain itu, Zoya menambahkan, pelaku kejahatan seks juga seharusnya tidak diizinkan untuk tampil di TV atau ruang publik lainnya.
"Dia tidak diizinkan untuk tampil di TV atau di tempat-tempat umum yang khususnya di publik, di mana dia bisa playing victims untuk membenarkan dirinya yang jelas-jelas sudah di pidana," kata dia.
Zoya lebih lanjut mengatakan, pelaku kejahatan seks terlebih korbannya di bawah umur, seharusnya tidak diberi ruang untuk memicu trauma korban dan orang-orang yang mencintai si korban.
"Buat saya itu yang paling penting, karena itu yang akan terjadi. Memang sudah muncul kan di TV dan saya sih tidak akan berhenti bersuara. Ya, cuma memang ini yang saya punya saya cuma berharap saat ini KPI. Saya juga coba nyolek KPAI," terang dia.
"Jadi orang yang saya harapkan untuk paling bisa memboikot sekarang ini adalah KPI. Dan harusnya KPI yang memboikot TV yang berani memunculkan seorang pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur, yang menimbulkan trauma dan memberikan panggung pada si pelaku playing victim menurut saya," kata Zoya Amirin.
Sementara itu KPI sudah meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan membesar-besarkan dengan kesan merayakan atau glorifikasi terkait pembebasan pesohor Saipul Jamil yang baru menjalani hukuman kasus pencabulan. KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma seperti penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba dan tindakan melanggar hukum lainnya yang dilakukan pesohor.