Geger Pelecehan di KPI, Seksolog: Itu Masuk Kekerasan Seksual
- Pexels/RODNAE Productions
VIVA – Seorang karyawan pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku mengalami kejadian tak menyenangkan di kantor KPI Pusat selama 2 tahun. Bukan hanya perundungan, dia juga mengaku mengalami pelecehan seksual.
Seksolog, dr. Haekal Anshari, M. Biomed (AAM), turut menyoroti hal ini. Menurut dia, kasus ini bukan hanya tergolong pelecehan seksual saja tapi sudah masuk ranah kekerasan seksual. Apa bedanya?
"Kekerasan seksual merupakan sesuatu yang cakupannya lebih luas, antara lain penggunaan janji palsu, tekanan terus-menerus. Kita ketahui bahwa korban di KPI mendapat tekanan terus-menerus," ujarnya sat dihubungi VIVA, Kamis 2 September 2021.
Dokter Haekal menambahkan, bahkan kata-kata yang melukai, juga masuk ke dalam kategori kekerasan seksual. Termasuk ancaman terhadap reputasi seseorang.
"Terus penyebaran gambar seksual secara eletronik. Terus juga mempertontonkan alat kelamin termasuk dari kekerasan seksual," lanjut dia.
Sedangkan pelecehan seksual, menurut Haekal terdapat tiga kategori. Pertama, pemaksaan seksual. Contohnya adalah upaya eksplisit atau implisit untuk membuat suatu aktivitas seksual. Dan pemaksaan seksual ini bisa terjadi dari atasan kepada bawahan.
"Yang kedua berupa perhatian seksual yang tidak diinginkan. Contohnya, sentuhan, pelukan, elusan, ciuman atau terhadap yang ditujukan kepada organ kelamin tanpa adanya persetujuan," terang dia.
"Yang ketiga pelecehan gender. Ini contohnya komentar merendahkan terkait jenis kelamin. Misalnya kalau perempuan gak pantes jadi pemimpin, itu masuk pelecehan sebetulnya," sambung dia.
Haekal kembali menegaskan bahwa apa yang dialami korban di KPI, jelas-jelas merupakan suatu tindakan kekerasan seksual, yang di dalamnya termasuk pelecehan seksual juga.