Harga PCR Turun, Ditetapkan Jadi Rp495 Ribu di Jawa-Bali
- Pixabay/neelam279
VIVA – Menindaklanjuti arahan presiden Joko Widodo terkait dengan harga tes PCR. Hari ini, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengumumkan batasan tertinggi harga Real Time (RT) PCR.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga pemeriksaan Real Time PCR mengalami penurunan sebesar 45 persen.
Penurunan harga ini mengacu pada perhitungan biaya pengambilan, pemeriksaan Real Time PCR yang terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan, dalam hal ini jasa SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi over HET dan komponen biaya lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dari hasil evaluasi itu disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali.
"Untuk itu kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof Abdul Kadir dalam virtual conference, Senin 16 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Abdul Kadir, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan batasan nilai tinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR.
Abdul Kadir juga menyebut bahwa dengan penetapan batas tertinggi harga RT PCR itu bisa diawasi oleh dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota.
"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Kadir.
Dirinya juga menyebut bahwa evaluasi batasan tertinggi RT PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Harga batasan tertinggi untuk RT PCR ini akan mulai berlaku pada Selasa 17 Agustus 2021.
"Mulai berlaku besok, surat edaran kita keluarkan per 17 Agustus mulai keluar surat edaran," kata Kadir.