Kondisi Ini Tak Anjurkan Ibu Hamil Diberi Vaksin COVID-19
- Freepik/user18526052
VIVA – Kabar baik bagi ibu hamil, karena dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan vaksinasi COVID-19. Meski begitu, disampaikan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) bahwa ada satu kondisi di mana ibu hamil sebaiknya menunda vaksinasi.
Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko mengungkap bahwa COVID-19 varian delta saat ini lebih infeksius, terbukti dengan terpaparnya ratusan ibu hamil. Tak sedikit, dokter obstetri dan ginekologi (obgin) yang menangani ibu hamil pasien COVID-19, ikut tertular.
"Transmisi varian delta jelas lebih tinggi dibanding varian dulu dari Wuhan. Kontak erat antara ibu hamil dan dokter Obgin memicu risiko penularan sehingga vaksin ini jadi kunci pencegahan," tuturnya dalam konferensi pers bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), baru-baru ini.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyebut bahwa tata laksana vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil sudah dirampungkan. Salah satu kondisi yang sebaiknya menunda untuk diberikan vaksin COVID-19 adalah preeklampsia.
"Ibu hamil yang tidak boleh divaksin yang sedang mengalami tanda-tanda preeklampsia berat. Yang lain tidak ada masalah. Kontraindikasinya sama persis dengan kelompok yang tidak hamil," tutur Budi.
Ada pun preeklampsia berat merupakan kondisi di mana tekanan darah ibu mencapai 160/110 mmhg. Selebihnya, tindakan vaksinasi diperbolehkan sebagaimana telah disepakati oleh Kementerian Kesehatan dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
"Kami sudah menyepakati tindakan vaksinasi akan segera dilakukan. Kami sudah menyelesaikan form screening untuk ibu hamil, kartu kendali, dan pertanyaan-pertanyaan apa yang harus ditanyakan," kata dia.
Pihak POGI juga telah melakukan koordinasi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan vaksin. Untuk jenis vaksin yang diberikan antara lain Pfizer, Moderna, Astra Zeneca, Sinovac, dan Sinopharm.
Setelah divaksin, ibu hamil akan terus dipantau selama kehamilan hingga persalinan. Budi berharap, surat edaran tata laksana vaksin COVID-19 bagi ibu hamil ini bisa segera dilaksanakan.
"Semoga petunjuk teknis segera dikeluarkan, sehingga tidak ada lagi ibu hamil masuk dalam kriteria eksklusi untuk vaksinasi. Mudah-mudahan minggu depan ada SE dari kementerian. Kami dorong terus," kata dia.