Terapi Ini Diklaim Kurangi 72 Persen Risiko Kematian COVID-19
- pixabay
VIVA – Terapi pengobatan antibodi monoklonal regdanvimab, diklaim dapat menurunkan risiko rawat inap pada pasien COVID-19 dengan komorbid dan juga mengurangi risiko kematian hingga 72 persen.
Pakar Farmakologi sekaligus Executive Director Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS), Dr. Raymond Tjandrawinata, mengatakan, Regkirona dengan kandungan regdanvimab, didentifikasi sebagai pengobatan potensial untuk terapi COVID-19.
"Caranya dilakukan melalui penyaringan kandidat antibodi dan dipilih antibodi yang memiliki potensi terbesar untuk menetralisir virus SARS-CoV-2," ujarnya saat jumpa pers yang digelar virtual oleh Dexa Medica, Sabtu 31 Juli 2021.
Lebih lanjut Raymond mengatakan, terapi pengobatan antibodi monoklonal ini dikembangkan oleh perusahaan farmasi terkemuka Korea Selatan, Celltrion Healthcare, sebagai obat untuk pasien COVID-19 dan menjadi yang pertama di Indonesia.
"Regdanvimab menjadi terapi antibodi monoklonal pertama di Indonesia yang diindikasikan untuk terapi COVID-19. Regkirona sebagai salah satu pilihan obat antivirus COVID-19 untuk pasien COVID-19 di Indonesia, telah melalui uji klinik fase III dengan hasil positif,” lanjutnya.
Raymond mengatakan, saat ini, Dexa Group sudah mendapatkan izin edar EUA (Emergency Used Authorization) dari Badan POM RI, untuk mengimpor dan menghadirkan Regkirona ke Indonesia secara berkelanjutan, sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan dokter untuk perawatan pasien COVID-19.
Raymond juga mengemukakan, hasil uji klinik Fase I dan II global untuk regdanvimab atau Regkirona menunjukkan keamanan, tolerabilitas, efek antivirus, dan profil efikasi yang menjanjikan pada pasien dengan gejala COVID-19 ringan hingga sedang.
"Studi preklinik in vitro dan in vivo menunjukkan bahwa regdanvimab berikatan kuat dengan Receptor Binding Domain SARS-CoV-2 dan secara signifikan menetralisasi virus varian wild type dan varian mutan yang menjadi perhatian (variants of concern) termasuk varian Alpha. Kemudian pada model in vivo, regdanvimab secara efektif mengurangi viral load SARS-CoV-2 dan peradangan di paru-paru,” terang dia.
Pada pertengahan Juni 2021 lalu, Celltrion Healthcare mengumumkan data efikasi dan keamanan berdasarkan uji klinik fase III global. Hasilnya menunjukkan, pengobatan antibodi monoklonal anti-COVID-19, regdanvimab atau Regkirona, memenuhi semua primary end point dan key secondary end point pada pasien dengan gejala COVID-19 ringan hingga sedang, dengan jumlah sampel 1.315 orang.
"Penelitian tersebut menunjukkan bahwa Regkirona secara signifikan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 72 persen untuk pasien yang berisiko tinggi berkembang menjadi COVID-19 yang berat hingga hari ke-28. Regkirona juga secara signifikan mengurangi risiko rawat inap atau kematian sebesar 70 persen pada semua pasien," ungkapnya.
"Mekanisme kerja regdanvimab adalah dengan mengikat Receptor Binding Domain atau RBD dari spike protein SARS-CoV-2, kemudian menghambat interaksi dengan reseptor seluler tubuh atau ACE2, sehingga mencegah masuknya virus ke dalam sel tubuh dan mencegah infeksi SARS-CoV-2,” imbuhnya.
Raymond mengatakan, pasien yang diobati dengan regdanvimab dilaporkan memiliki waktu pemulihan klinis yang secara signifikan dipersingkat. Setidaknya 4,7 hari lebih cepat untuk pasien yang berisiko tinggi berkembang menjadi COVID-19 yang berat dan 4,9 hari lebih cepat dibandingkan dengan plasebo untuk semua pasien. Pengobatan itu meringankan gejala berat COVID-19 pada 70 persen pasien, termasuk kelompok berisiko tinggi dengan komorbid.
Namun Raymond menegaskan, regdanvimab yang berbentuk cairan yang disuntikkan ke dalam infus ini hanya diberikan berdasarkan rekomendasi dokter dan dilakukan di rumah sakit.
"Tahap awal akan disediakan di Jakarta dan secara bertahap akan disediakan di rumah sakit di kota-kota besar lainnya. Kami masih berproses dengan pihak RS untuk dapat menyiapkan layanan one day care untuk terapi Regkirona ini," kata Raymond.
Sejumlah perhimpunan profesi dokter Indonesia, antara lain Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), memasukkan rekomendasi terapi antibodi monoklonal, salah satunya regdanvimab dalam Surat Usulan Revisi Pedoman Tata Laksana COVID-19 tertanggal 14 Juli 2021.
Dalam pedoman tersebut tercantum bahwa regdanvimab direkomendasikan untuk pasien COVID-19 dewasa yang tidak memerlukan terapi oksigen dan yang berisiko tinggi menjadi berat. Dari riset yang sudah ada, dosis regdanvimab 40 mg/kgBB secara intravena, diberikan segera setelah terdiagnosis tidak lebih dari 7 hari sejak onset gejala.