Vaksinasi Gotong Royong Tak Hilangkan Hak Dapat Vaksin dari Pemerintah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong Individu belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini lantaran pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong Individu tersebut yang berbayar.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong Individu diketahui menyasar pada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli 2021.
Terkait dengan hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa vaksinasi Gotong Royong salah satu upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
"Kami sampaikan dan tegaskan kembali vaksinasi Gotong Royong individu ini adalah sifatnya adalah salah satu opsi dalam rangka memperluas, mempercepat dan mendekatkan akses pelayanan vaksinasi," kata Nadia dalam virtual conference, Selasa 13 Juli 2021.
Lebih lanjut, Nadia juga menyebut bahwa program vaksinasi Gotong Royong Individu ini sifatnya tidak wajib.
"Vaksinasi gotong royong ini tentunya sifatnya tidak wajib dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," ungkap Nadia.
Nadia juga menjelaskan bahwa dari sisi pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong ini tidak akan mengganggu program vaksinasi program pemerintah karena mulai dari jenis vaksin, fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatannya akan berbeda.
"Vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong individu saat ini menggunakan vaksin merek Sinopharm. Sementara vaksin program pemerintah menggunakan merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer Novovax termasuk vaksin Sinopharm yang hibah dan vaksin modern hibah dari COVAX Facility ini akan kita gunakan program vaksinasi pemerintah," kata Nadia.