Vaksinasi Gotong Royong Masih Tunggu Juknis Pelaksanaan
- vstory
VIVA – Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Vaksinasi, dr. Nadia Siti Tarmizi angkat bicara mengenai vaksinasi Gotong Royong Individu. Dalam keterangannya, sore hari ini, Selasa 13 Juli 2021 pemerintah akan mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur detail pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong Individu.
"Untuk lebih memastikan pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu ini dapat berjalan lebih efektif, efisien dan akuntabel, maka pemerintah melihat perlu dikeluarkannya sebuah petunjuk teknis yang mengatur lebih detail pelaksanaanya," kata Nadia dalam virtual conference.
Lebih lanjut, dijelaskan Nadia bahwa saat ini, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN dan PT Biofarma Persero saat ini tengah mempersiapkan petunjuk teknis tersebut yang diharapkan dapat segera difinalisasi.
Maka dari itu, Nadia menjelaskan fasilitas kesehatan yang telah melaksanakan vaksinasi gotong royong individu kami minta untuk menunggu dulu dikeluarkannya petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
Tidak hanya itu saja, Nadia juga mengimbau PT Biofarma selaku distributor yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan vaksin COVID-19 agar dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan dan pendistribusian vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong individu.
"Kami juga meminta dinas kesehatan kabupaten, kota untuk menunggu petunjuk teknis yang akan segera ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelum memberikan user id kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melayani vaksinasi gotong royong individu," kata Nadia.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan program vaksinasi Gotong Royong Individu. Program ini menyasar pada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini berlaku sejak 5 Juli 2021.
Untuk tarif maksimal pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis. Badan usaha disebut menerima 20 persen keuntungan dari harga tersebut, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) Sementara itu, untuk tarif maksimal pelayanan, Kemenkes menetapkan harga sebesar Rp117.910 per dosis. Dari harga tersebut badan usaha sudah bisa mengantongi untung sebesar 15 persen.
Namun, Perusahaan BUMN pelaksana Vaksinasi Gotong Royong individu, PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memutuskan untuk menunda waktu pelaksanaan program vaksinasi berbayar tersebut. Belum jelas sampai kapan penundaan ini akan dilakukan, setelah sebelumnya program tersebut menurut rencana akan mulai diterapkan pada Senin 12 Juli 2021 kemarin.