Harapan Arist Merdeka Sirait untuk Kesehatan Bayi dan Ibu Hamil

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/user18526052

VIVA – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait masih meminta BPOM untuk melabeli kemasan plastik yang mengandung BPA. Arist berharap bayi, balita dan janin pada ibu hamil, yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, dapat tumbuh kembang dengan sehat dan cerdas.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

"Berkaitan dengan BPA (Bisphenol A) Komnas Perlindungan Anak, dengan hormat meminta kepada Badan POM, agar jelas (mencantumkan) pelabelan yang menyangkut bahan (kemasan plastik) yang mengandung BPA," kata Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Kantor Komnas Perlindungan Anak, kawasan Jakarta Timur, Jumat, 9 Juli 2021. 

Sebelumya, Arist bicara secara tegas, bahaya BPA yang ditimbulkannya pun tidak sederhana. Bisa mengakibatkan kanker, dan gangguan otak. Bayi, balita dan janin adalah kelompok usia yang rentan akan paparan BPA. Tidak ada batas toleransi untuk mereka, benar benar harus bebas BPA atau zero toleransi BPA.

Terkuak, Ada 4 Bayi yang Lahir di RS Islam Cempaka Putih Tertukar

"Masyarakat harus di edukasi dan transparan, untuk mendapatkan informasi bahwa ada kandungan berbahaya yang harus dicermati dan dihindari oleh bayi, balita dan ibu hamil dalam kemasan plastik yang mengandung BPA," kata Arist.

Arist Merdeka Sirait berharap produk-produk tersebut diberi label agar bisa diketahui oleh konsumen. 

Meski Sudah Dikubur Beberapa Bulan, Pemeriksaan DNA Bayi Tertukar Masih Bisa Dilakukan

"Komnas Perlindungan Anak hanya ingin kemasan makanan dan minuman yang memakai kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, ya diberikan label peringatan konsumen juga. Tinggal Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dilengkapi dengan poin Label peringatan BPA terhadap konsumen seperti kalimat, 'Kemasan plastik ini mengandung BPA, produknya tidak cocok dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil'," katanya.

Untuk diketahui, BPA adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis PC. Senyawa ini berbahaya bagi kesehatan, apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bpj, sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.

Baru-baru ini BPOM melakukan pengujian kembali untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal BPA pada kemasan galon air minum dalam kemasan akhir-akhir ini. Hal itu dilakukan, demi memastikan kepada masyarakat, air minum dalam kemasan AMDK galon guna ulang yang beredar hingga kini aman untuk dikonsumsi.

Hasilnya, mereka mendapati bahwa migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bagian per juta. Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.

PNM kolaborasi dengan BPOM

PNM dan BPOM Ungkap Cara UMKM Pangan Naik Kelas

PNM bekerja sama dengan BPOM mengadakan webinar edukasi bertema Manfaat Izin BPOM bagi Pelaku UMKM.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024